Detail Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kronologi, Tersangka, dan Kerugian Negara

Pelajari secara mendalam kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 yang melibatkan PT Bhanda Ghara Reksa. Temukan kronologi, tersangka, dan dampak dari skandal yang merugikan negara Rp127,5 miliar ini.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 21 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 13:00 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Budi Susanto
Budi Susanto merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 dalam rangka penanganan dampak COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu yang paling menghebohkan adalah kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun anggaran 2020. Skandal ini tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga BUMN dan pihak swasta, menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi di negeri ini.

Kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 ini menyeret nama-nama besar, termasuk petinggi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, sebuah BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik. Skandal ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intensif.

Artikel ini akan mengupas tuntas kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020, mulai dari kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, proses hukum yang berlangsung, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara. Mari kita dalami bersama skandal yang telah merugikan negara hingga Rp127,5 miliar ini, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (21/8/2024).

Kronologi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020

Kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 bermula dari program penyaluran bantuan sosial yang diinisiasi pemerintah untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Berikut adalah kronologi lengkap kasus ini:

1. Awal Mula Proyek Bansos Beras

  • Agustus 2020: Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR Persero untuk melakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB).
  • PT BGR Persero, diwakili oleh Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersil, mempresentasikan kesiapan perusahaan untuk mendistribusikan BSB ke 19 provinsi di Indonesia.

2. Penunjukan Konsultan dan Penandatanganan Kontrak

  • BS memerintahkan April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.
  • Rekomendasi rekanan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
  • Kemensos memilih PT BGR Persero sebagai distributor BSB.
  • Penandatanganan kontrak dengan nilai Rp326 miliar dilakukan oleh Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama PT BGR Persero.

3. Manipulasi Proses Penunjukan Konsultan

  • AC, atas sepengetahuan MKW dan BS, secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto (RC) tanpa proses seleksi.
  • Ivo Wongkaren (IW) dan Roni Ramdani (RR) ditunjuk menjadi penasihat PT PTP.
  • Penyusunan kontrak konsultan pendamping dilakukan tanpa kajian dan perhitungan yang jelas, serta tanggal kontrak dibuat mundur (backdate).

4. Realisasi Pembayaran dan Penarikan Dana

  • September-Desember 2020: RR menagih pembayaran uang muka dan termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero.
  • Sekitar Rp151 miliar dibayarkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
  • Oktober 2020-Januari 2021: Terjadi penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan distribusi BSB.

5. Pengabaian Kewajiban dan Pembiaran

  • PT PTP tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB.
  • BS dan AC mengetahui hal ini namun melakukan pembiaran.

Para Tersangka dan Peran Mereka dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Tahan Tersangka Korupsi Bansos Beras
Tim penyidik menduga para tersangka yang terlibat kasus ini tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 ini. Berikut adalah daftar tersangka beserta peran mereka:

1. Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW)

  • Jabatan: Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021
  • Peran: Menandatangani kontrak dengan Kemensos dan menyetujui besaran harga kontrak konsultan.

2. Budi Susanto (BS)

  • Jabatan: Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021
  • Peran: Mempresentasikan kesiapan PT BGR, memerintahkan pencarian rekanan konsultan, dan terlibat dalam rekayasa dokumen lelang.

3. April Churniawan (AC)

  • Jabatan: Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021
  • Peran: Mencari rekanan konsultan dan terlibat dalam penunjukan sepihak PT PTP.

4. Ivo Wongkaren (IW)

  • Jabatan: Direktur Utama MEP dan Tim Penasihat PT PTP
  • Peran: Terlibat dalam penawaran harga dan menjadi penasihat PT PTP.

5. Roni Ramdani (RR)

  • Jabatan: Tim Penasihat PT PTP
  • Peran: Terlibat dalam penawaran harga dan menagih pembayaran ke PT BGR Persero.

6. Richard Cahyanto (RC)

  • Jabatan: General Manager PT PTP dan Direktur PT EGP
  • Peran: Pemilik PT PTP yang ditunjuk sebagai konsultan pendamping.

Proses Hukum dan Perkembangan Kasus

KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 ini telah melalui serangkaian proses hukum. Berikut adalah timeline perkembangan kasus:

1. Penetapan Tersangka dan Penahanan

  • 23 Agustus 2023: KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
  • KPK menahan IW, RR, dan RC untuk 20 hari pertama terhitung 23 Agustus - 11 September 2023.
  • 15 September 2023: KPK menahan BS dan AC untuk 20 hari pertama.
  • 18 September 2023: KPK menahan MKW untuk 20 hari pertama terhitung 18 September - 7 Oktober 2023.

2. Proses Penyidikan dan Pelimpahan Berkas

  • 20 Desember 2023: KPK menyatakan berkas perkara 3 tersangka (IW, RR, RC) telah lengkap dan diserahkan kepada tim Jaksa.

3. Persidangan

  • 31 Januari 2024: Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • 12 Februari 2024: Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan MKW.
  • 6 Maret 2024: Tim jaksa menghadirkan saksi-saksi, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

4. Tuntutan Jaksa

30 Mei 2024:

  • MKW dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
  • BS dan AC masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
  • AC juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,27 miliar.

Dampak dan Kerugian Negara

Kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 ini telah menimbulkan dampak yang signifikan, baik secara finansial maupun sosial:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • Total kerugian negara mencapai sekitar Rp127,5 miliar.
  • Sekitar Rp18,8 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR, dan RC.

2. Dampak Sosial

  • Penyaluran bantuan sosial terhambat dan tidak tepat sasaran.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BUMN terganggu.
  • Program penanganan dampak COVID-19 terganggu efektivitasnya.

3. Dampak pada Tata Kelola Pemerintahan

  • Mencoreng citra pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan program bantuan sosial.
  • Menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Pembelajaran dan Langkah Pencegahan

Tersangka OTT Pejabat Kemensos
Dua tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menahan tiga orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 ini memberikan beberapa pelajaran penting dan mendorong upaya pencegahan:

1. Penguatan Sistem Pengawasan

  • Perlu peningkatan pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
  • Implementasi sistem teknologi informasi yang transparan dan terintegrasi untuk memantau penyaluran bantuan.

2. Perbaikan Tata Kelola BUMN

  • Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara lebih ketat di BUMN.
  • Peningkatan integritas dan profesionalisme pejabat BUMN.

3. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Sosialisasi tentang hak-hak penerima bantuan sosial.
  • Pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan program bantuan sosial.

4. Penguatan Regulasi

  • Evaluasi dan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN.
  • Peningkatan sanksi hukum bagi pelaku korupsi bantuan sosial.

Kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020 yang melibatkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero telah menjadi salah satu skandal korupsi yang paling menghebohkan di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang melibatkan pemerintah, BUMN, dan pihak swasta, tetapi juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola program bantuan sosial.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp127,5 miliar, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintah menangani dampak pandemi COVID-19, sehingga dampaknya semakin terasa bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Proses hukum yang sedang berjalan terhadap para tersangka diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Namun, lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan sosial, serta membangun integritas yang lebih kuat di kalangan pejabat pemerintah dan BUMN.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus korupsi bansos, membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan upaya bersama dan konsisten, Indonesia dapat berharap untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan program bantuan sosial yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya