Liputan6.com, Jakarta Rapel adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks kepegawaian dan keuangan untuk merujuk pada pembayaran gaji yang tertunda atau terhutang. Secara umum, rapel gaji adalah pembayaran selisih kenaikan gaji yang dibayarkan secara sekaligus untuk beberapa bulan sebelumnya. Pembayaran ini biasanya terjadi ketika ada perubahan kebijakan gaji atau kenaikan pangkat yang berlaku surut.
Dalam praktiknya, rapel gaji sering kali muncul sebagai konsekuensi dari proses administrasi yang membutuhkan waktu untuk menerapkan perubahan gaji. Misalnya, ketika ada kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil yang diputuskan oleh pemerintah, namun implementasinya memerlukan waktu beberapa bulan. Selama periode menunggu implementasi tersebut, pegawai tetap menerima gaji lama, dan selisih kenaikan akan dibayarkan kemudian sebagai rapel.
Advertisement
Rapel gaji bukan hanya terbatas pada pegawai negeri sipil, tetapi juga dapat terjadi di sektor swasta. Di beberapa perusahaan, rapel gaji mungkin terjadi karena adanya negosiasi kontrak kerja baru atau penyesuaian struktur gaji yang membutuhkan waktu untuk diproses. Pembayaran rapel ini biasanya disambut baik oleh karyawan karena memberikan tambahan pendapatan yang signifikan dalam satu waktu, meskipun sebenarnya merupakan hak yang tertunda dari bulan-bulan sebelumnya.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian rapel dan cara menghitungnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/9/2024).
Pengertian Rapel
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yang belum diberikan.
Rapel adalah istilah yang merujuk pada pembayaran gaji atau tunjangan yang dilakukan secara retroaktif atau mundur. Ini merupakan kompensasi untuk menutupi selisih antara gaji yang seharusnya diterima dengan gaji yang telah dibayarkan sebelumnya. Rapel biasanya dibayarkan dalam satu jumlah sekaligus, mencakup periode tertentu di masa lalu, untuk memastikan bahwa karyawan atau pegawai menerima hak finansial mereka secara penuh.
Beberapa alasan utama terjadinya rapel antara lain kenaikan gaji atau tunjangan yang berlaku surut, keterlambatan dalam proses administrasi, penyesuaian struktur gaji atau promosi jabatan, hasil negosiasi kontrak kerja baru, koreksi kesalahan penggajian, penerapan kebijakan baru yang berdampak pada komponen gaji, serta keterlambatan dalam proses pengesahan anggaran. Misalnya, ketika pemerintah memutuskan kenaikan gaji pegawai negeri sipil yang berlaku mulai awal tahun, namun implementasinya baru terjadi beberapa bulan kemudian, maka selisih gaji untuk bulan-bulan sebelumnya akan dibayarkan sebagai rapel.
Tujuan dari pembayaran rapel adalah untuk memastikan keadilan dan kesesuaian kompensasi bagi karyawan atau pegawai, meskipun terjadi keterlambatan dalam prosesnya. Ini juga mencerminkan tanggung jawab dan komitmen organisasi atau perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Meskipun rapel umumnya disambut baik karena memberikan tambahan pendapatan yang signifikan dalam satu waktu, perlu diingat bahwa ini sebenarnya merupakan hak yang tertunda dari periode-periode sebelumnya dan bukan merupakan pendapatan tambahan dalam arti yang sesungguhnya.
Advertisement
Syarat Rapel
Pemberian rapel gaji umumnya terkait dengan beberapa syarat dan kondisi tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat pemberian rapel gaji, yakni:
- Harus ada dasar hukum atau kebijakan yang jelas yang melandasi pemberian rapel gaji. Ini bisa berupa peraturan pemerintah, keputusan manajemen perusahaan, atau hasil kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan karyawan. Dasar hukum ini penting untuk memastikan bahwa pemberian rapel dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Karyawan atau pegawai yang berhak menerima rapel harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut. Ini mungkin mencakup status kepegawaian (misalnya pegawai tetap atau kontrak), masa kerja minimum, atau kriteria kinerja tertentu. Selain itu, karyawan juga harus masih terdaftar sebagai pegawai aktif pada saat kebijakan rapel diberlakukan, kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.
- Harus ada perhitungan yang jelas dan terperinci mengenai jumlah rapel yang akan diberikan. Perhitungan ini harus mencakup periode waktu yang relevan, besaran kenaikan gaji atau tunjangan yang berlaku, dan penyesuaian terhadap komponen gaji lainnya jika ada. Transparansi dalam perhitungan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
- Masih aktif bekerja pada saat rapel gaji dibayarkan. Hal ini penting karena jika sudah resign atau keluar, rapel gaji tidak dapat diberikan.
Cara Menghitung Rapel
Dalam proses kalkulasi rapel gaji, ada beberapa elemen kunci yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Gaji pokok dan benefit tambahan yang semestinya diperoleh oleh karyawan sesuai ketentuan baru.
- Gaji pokok dan tunjangan yang sudah diterima oleh karyawan selama ini.
- Rentang waktu yang dijadikan acuan dalam penghitungan rapel gaji.
- Perubahan kebijakan atau peraturan yang menyebabkan terjadinya rapel.
Rumus untuk menghitung rapel gaji dapat dijabarkan sebagai berikut ini, yakni:
Rapel Gaji = (Kompensasi Semestinya – Gaji yang Diterima) x Jumlah atau durasi Bulan
Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini mungkin perlu disesuaikan jika ada komponen gaji lain yang berubah, seperti tunjangan kinerja atau insentif khusus. Selain itu, faktor pajak penghasilan juga perlu dipertimbangkan, karena rapel gaji yang cukup besar dapat mempengaruhi perhitungan pajak karyawan. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian atau keuangan untuk memastikan akurasi perhitungan rapel gaji.
Contoh yang bisa anda pahami adalah ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji pokok pada bulan Juli 2024. Kenaikan pangkat dan gaji pokok tersebut berlaku surut sejak bulan Februari 2024. Namun, pegawai tersebut baru menerima SK kenaikan pangkat dan gaji pokok pada bulan Agustus 2024. Berikut adalah data-data yang dibutuhkan untuk menghitung rapel gajinya:
- Gaji pokok sebelum kenaikan: Rp 4.000.000 per bulan
- Gaji pokok setelah kenaikan: Rp 4.500.000 per bulan
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000 per bulan
- Periode waktu yang menjadi dasar perhitungan rapel gaji: Februari 2024 – Juli 2024 (6 bulan)
Dengan menggunakan rumus di atas, kita dapat menghitung rapel gajinya sebagai berikut:
- Rapel Gaji = (Gaji Seharusnya – Gaji Diterima) x Jumlah Bulan
- Rapel Gaji = ((Rp 4.500.000 + Rp 1.000.000) – (Rp 4.000.000 + Rp 1.000.000)) x 6
- Rapel Gaji = (Rp 5.500.000 – Rp 5.000.000) x 6
- Rapel Gaji = Rp 500.000 x 6
- Rapel Gaji = Rp 3.000.000
Jadi, rapel gajinya adalah Rp 3.000.000.
Advertisement