Apa Itu Pilkada? Momentum Penting bagi Demokrasi Indonesia yang Punya Sejarah Panjang

Pilkada 2024 segera berlangsung. Berikut sejarah, tahapan, serta peran penting Pilkada dalam demokrasi Indonesia dari masa ke masa.

oleh Nurul Diva diperbarui 03 Nov 2024, 12:48 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 11:12 WIB
Maskot Pilkada Serentak/KPU
Maskot Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak 2024 segera digelar. Momen ini menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat akan memilih langsung para pemimpin daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, yang akan memegang kendali di setiap daerah.

Proses ini menjadi esensial dalam sistem demokrasi, sebab pemimpin yang terpilih nantinya akan menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Bagaimana sejarah Pilkada dari masa ke masa? Bagaimana juga peran masyarakat dalam pemilihan kali ini? Berikut ulasannya yang dirangkum Liputan6, Selasa (29/10).

Apa Itu Pilkada?

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses pemilihan untuk menentukan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh masyarakat. Pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan diadakan setiap lima tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, KPU bertugas menyelenggarakan Pilkada, sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Bawaslu.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada dimulai dari pencalonan, baik dari partai politik maupun calon independen.

“Pilkada adalah mekanisme demokrasi yang membuka peluang bagi seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilihan pemimpin daerah,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sejarah Pilkada di Indonesia: Era Awal Kemerdekaan

Masa Pemilihan Umum pasca kemerdekaan/kesbangpol.kulonprogokab.go.id
Masa Pemilihan Umum pasca kemerdekaan

Pada era awal kemerdekaan, Pilkada tidak dilakukan secara langsung seperti sekarang. Menurut UU No. 22 Tahun 1948, kepala daerah diangkat oleh presiden atau menteri dalam negeri berdasarkan calon yang diajukan oleh DPRD. Mekanisme ini menunjukkan bagaimana sistem pemilihan masih terpusat di tangan pemerintah pusat, tanpa melibatkan langsung masyarakat.

Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru

Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru, sistem pengangkatan kepala daerah masih serupa, yakni melalui rekomendasi DPRD. Namun, peran pemerintah pusat lebih dominan, di mana kepala daerah lebih merupakan perpanjangan tangan kebijakan pusat dibandingkan sebagai pemimpin independen daerah.

Pilkada Langsung dan Reformasi

Reformasi 1998 mengubah mekanisme ini. Pada 2004, UU No. 32 diterbitkan, yang mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi langsung oleh rakyat. Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005, yang dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia. Perubahan ini memungkinkan masyarakat terlibat lebih aktif dalam memilih pemimpin mereka.

Kemunculan Calon Independen

Pada 2008, diterbitkannya UU No. 12 memberikan peluang bagi calon independen untuk maju dalam Pilkada. Hal ini merupakan inovasi yang memungkinkan warga negara tanpa afiliasi partai untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah, dengan syarat tertentu.

"Kehadiran calon independen memperluas pilihan masyarakat dan mengurangi dominasi partai politik dalam Pilkada," tambah Hasyim.

Kontroversi Pilkada dan Kembali ke Pemilihan Langsung

Tahun 2014, sempat terjadi kontroversi terkait sistem Pilkada. Melalui UU No. 22 Tahun 2014, Pilkada diubah kembali menjadi dipilih oleh DPRD. Namun, protes dari masyarakat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan sistem Pilkada langsung.

Penyempurnaan di Era Presiden Joko Widodo

Pada era Presiden Joko Widodo, UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat sistem Pilkada langsung, di mana jadwal pilkada serentak diatur untuk 2024. Jadwal ini disusun untuk menyelaraskan pemilihan kepala daerah dengan agenda Pemilu lainnya, sehingga menciptakan stabilitas politik yang lebih baik.

FAQ Seputar Pilkada 2024: Kapan Pemilu dan Pilkada Digelar Serentak?

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif. Sedangkan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya.

Mengapa Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Serentak?

Frasa serentak dalam pelaksanaan ini diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pelaksanaan serentak bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Perbedaan Pilkada dan Pemilu

Pilkada dan Pemilu adalah dua peristiwa demokrasi penting, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Sedangkan Pemilu bertujuan memilih presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Waktu pelaksanaan Pilkada dan Pemilu juga berbeda, meskipun pada 2024 ini keduanya akan dilaksanakan serentak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya