Liputan6.com, Jakarta Pramono Anung bersama pasangannya Rano Karno keluar sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dengan perolehan suara mayoritas. KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan ini sebagai pemenang resmi setelah proses rekapitulasi suara yang digelar pada 9 Desember 2024.
Namun, hasil tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh dua pasangan calon lain, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kedua kubu menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dengan alasan keberatan terhadap sejumlah insiden selama pemilu berlangsung.
Sikap tegas dari dua paslon ini memunculkan tanda tanya besar tentang legitimasi hasil Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian, KPU menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tetap sah tanpa tanda tangan saksi. Berikut informasinya, dirangkum Senin (9/12).
Advertisement
Hasil Resmi Pilgub Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilgub Jakarta 2024.
Pasangan ini meraih 2.183.239 suara, atau 50,07% dari total suara sah, unggul jauh dari pasangan RK-Suswono yang mengumpulkan 39,40% suara.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 10,53% suara, menempatkan mereka di posisi ketiga.
Advertisement
Sikap Tegas RK dan Dharma
Saksi dari pasangan RK-Suswono memutuskan walk out dari rapat pleno rekapitulasi setelah menyampaikan keberatan terkait dugaan kecurangan di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sementara itu, tim Dharma-Kun juga menolak menandatangani berita acara dengan alasan bahwa hasil suara tidak mencerminkan representasi masyarakat secara keseluruhan.
Kedua kubu menyatakan keberatan mereka sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.
Proses Rekapitulasi yang Panjang
Rekapitulasi suara Pilgub Jakarta dimulai dengan paparan hasil suara dari tingkat kota dan kabupaten. Setelah itu, KPU DKI Jakarta memberikan waktu kepada para saksi untuk mencocokkan hasil dengan data yang mereka miliki sebelum pengesahan dilakukan.
Meski dua paslon menyatakan keberatan, proses rekapitulasi tetap dilanjutkan dan diumumkan sebagai hasil resmi.
Advertisement
Legitimasi Hasil Pilkada
KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tetap sah meskipun dua pasangan calon menolak menandatangani berita acara.
Komisioner KPU menegaskan bahwa legitimasi proses tidak bergantung pada tanda tangan saksi, selama proses sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik terkait keabsahan hasil pemilu.
Langkah Selanjutnya bagi Para Paslon
Pasangan yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.Tim RK-Suswono menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, pasangan Dharma-Kun belum memberikan kepastian apakah akan mengambil jalur hukum atau tidak.
Advertisement
People Also Ask (FAQ)
Q: Siapa pemenang Pilgub Jakarta 2024?
A: Pasangan Pramono Anung-Rano Karno keluar sebagai pemenang dengan 50,07% suara.
Q: Mengapa RK dan Dharma menolak tanda tangan hasil Pilgub?
A: Mereka mengajukan keberatan terkait dugaan kecurangan dan representasi hasil suara.
Advertisement
Q: Apakah hasil Pilgub Jakarta tetap sah tanpa tanda tangan saksi?
A: Ya, KPU menyatakan hasil tetap sah sesuai prosedur yang berlaku.
Q: Langkah apa yang bisa diambil oleh paslon yang keberatan?
A: Mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau hasil pemilu.
Advertisement
Q: Berapa persentase suara yang diraih RK-Suswono?
A: Pasangan RK-Suswono meraih 39,40% suara sah.