Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 30 Januari 2025

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis (30/1/2025). Ketahui wilayah dan jam berlakunya serta tips lengkap agar perjalanan Anda tetap lancar dan efisien.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Pada Kamis (30/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, masih terus berupaya mengatasi permasalahan lalu lintas yang kian hari semakin kompleks. Salah satu kebijakan yang diimplementasikan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap.

Pada Kamis (30/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama kota dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.

Mengapa begitu? Sebab, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Dan Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin 27 hingga Rabu 29 Januari 2025. Hal tersebut dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Mengingat hari ini Rabu (30/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas, ganjil dilarang.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Menghadapi Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda menavigasi aturan ganjil genap Jakarta dengan lebih baik:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

- Pastikan Anda mengetahui akhir dari plat nomor kendaraan Anda. Kendaraan dengan angka akhir ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

- Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Hindari jalan-jalan utama yang sudah disebutkan di atas.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga menghemat biaya bahan bakar.

5. Atur Waktu Perjalanan:

- Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Selalu perbarui informasi mengenai kondisi lalu lintas melalui media sosial atau aplikasi lalu lintas untuk menghindari kemacetan.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan: - Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan SIM, untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan oleh petugas.

8. Pertimbangkan Kendaraan Ramah Lingkungan:

- Kendaraan listrik atau hybrid sering kali mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap. Pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

9. Perhatikan Pengumuman Resmi:

- Selalu perhatikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait perubahan aturan atau pengecualian yang mungkin berlaku.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas.

Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dengan mematuhi peraturan yang ada.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (7/12/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta
Tidak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku di akhir pekan hari ini, Sabtu (27/7/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya