Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (20/1/2025) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Mengapa begitu? Sebab, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Bagi Anda yang sering berkendara di Jakarta, memahami aturan ini serta mempersiapkan strategi perjalanan adalah hal yang penting.
Advertisement
Mengingat awal pekan hari ini, Senin (20/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir genap yang bebas melintas, ganjil dilarang.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara bagi kendaraan roda empat lebih yang dapat membantu Anda:
1. Periksa Kalender dan Pelat Nomor Kendaraan Anda:
- Pastikan Anda mengetahui tanggal dan jenis pelat nomor kendaraan Anda untuk menghindari pelanggaran.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal dapat menjadi solusi praktis.
5. Waktu Perjalanan yang Fleksibel:
- Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan pelanggaran.
6. Patuhi Rambu Lalu Lintas:
- Perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas untuk memastikan Anda tidak salah jalur.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Selalu bawa dokumen kendaraan yang lengkap untuk menghindari masalah saat pemeriksaan di jalan.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda tilang. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi peraturan agar terhindar dari sanksi.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap ini, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semoga tips ini bermanfaat dan perjalanan Anda tetap lancar!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement