Cara Lapor Pajak Online Pribadi dan Badan Tahunan, Perhatikan Ini

Panduan lengkap lapor pajak online untuk individu dan badan. Hindari kesalahan, penuhi kewajiban pajak dengan mudah!

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 15 Jan 2025, 16:09 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 16:09 WIB
cara lapor pajak online
cara lapor pajak online ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Kini, proses ini semakin mudah dengan adanya layanan online seperti e-Filing dan e-Form yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, cukup menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

Namun, meskipun proses online ini mempermudah, banyak yang masih kebingungan dengan tata cara pelaporan yang benar. Kesalahan dalam pengisian data atau kelalaian memenuhi dokumen pendukung dapat menyebabkan laporan ditolak. Oleh karena itu, memahami prosedur lengkapnya sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaporan.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber kredibel pada Rabu (15/1/2025), berikut langkah-langkah pelaporan pajak online, baik untuk individu maupun badan usaha. Jika mengikuti panduan ini, Anda dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan terhindar dari potensi denda atau sanksi.

Persiapan Dokumen Sebelum Lapor Pajak

Sebelum memulai proses pelaporan pajak online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh setiap Wajib Pajak. Persiapan ini penting untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan mengurangi risiko penolakan laporan. Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung pada status Wajib Pajak, apakah individu atau badan usaha.

Bagi Wajib Pajak individu, dokumen utama yang harus disiapkan meliputi NPWP, EFIN, bukti potong pajak seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2, dan daftar harta serta kewajiban. Dokumen ini menjadi dasar pengisian formulir pajak secara online melalui e-Filing. Selain itu, pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP masih aktif untuk menerima kode verifikasi.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, dokumen yang dibutuhkan lebih kompleks, termasuk NPWP badan, EFIN badan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan SPT Masa PPh dari Januari hingga Desember. Dokumen tambahan seperti surat setoran pajak (SSP) juga diperlukan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak. Semua dokumen ini harus dalam format digital untuk diunggah ke sistem DJP Online.

Persiapkan semua dokumen ini terlebih dahulu agar dapat menghemat waktu saat mengisi formulir pajak. Selain itu, persiapan yang matang membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian data, yang dapat menyebabkan keterlambatan atau penolakan laporan.

Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.... Selengkapnya

Proses pelaporan pajak untuk individu dilakukan melalui platform e-Filing di situs resmi DJP Online. Layanan ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak individu, termasuk karyawan, pengusaha, dan pekerja bebas, dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

Langkah pertama adalah mengakses situs djponline.pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP, password, serta kode keamanan. Setelah login, pilih menu "Lapor" dan klik ikon e-Filing, kemudian pilih opsi "Buat SPT." Sistem akan memandu Anda melalui beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai, seperti 1770S untuk karyawan atau 1770 untuk pengusaha.

Selanjutnya, isi formulir SPT sesuai dengan data keuangan Anda, termasuk penghasilan, pajak terutang, dan harta yang dimiliki. Sistem akan menghitung secara otomatis status pajak Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika statusnya kurang bayar, Anda dapat membayar kekurangan pajak melalui layanan pembayaran online yang terintegrasi dengan DJP.

Setelah semua data terisi, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS. Klik tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan pelaporan. Anda akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.

Cara Lapor Pajak Badan Usaha Secara Online

Untuk badan usaha, pelaporan pajak dilakukan melalui layanan e-Form di DJP Online. Proses ini sedikit berbeda dari pelaporan pajak individu karena memerlukan pengisian formulir secara offline menggunakan aplikasi form viewer. Langkah pertama adalah mengunduh formulir SPT 1771 dari situs DJP Online.

Setelah login, pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form." Pilih jenis formulir dan tahun pajak yang sesuai, lalu unduh formulir tersebut ke perangkat Anda. Buka formulir menggunakan aplikasi form viewer dan isi semua kolom sesuai dengan data keuangan badan usaha, termasuk pendapatan, biaya, dan pajak terutang.

Jika formulir sudah lengkap, unggah kembali file SPT beserta dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan bukti pemotongan pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP untuk menyelesaikan proses pengiriman. Proses ini memastikan laporan pajak Anda tersimpan dengan aman di sistem DJP.

Tanda terima elektronik akan dikirimkan ke email yang terdaftar sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima. Pastikan untuk menyimpan salinan tanda terima ini untuk keperluan administrasi atau audit di masa mendatang.

Menghindari Kesalahan dalam Pelaporan Pajak

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id... Selengkapnya

Meskipun proses pelaporan pajak online dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak, masih banyak yang melakukan kesalahan. Kesalahan ini dapat menyebabkan laporan ditolak atau dikenakan denda. Berikut beberapa kesalahan umum dan cara menghindarinya.

Salah satu kesalahan paling umum adalah memasukkan data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, seperti NPWP atau bukti potong pajak. Kesalahan ini dapat dicegah dengan memeriksa ulang semua data sebelum dikirimkan. Selain itu, pastikan dokumen digital seperti laporan keuangan memiliki format yang sesuai dan dapat dibuka oleh sistem DJP.

Kesalahan lainnya adalah tidak memiliki EFIN atau lupa memperbarui data email dan nomor telepon. EFIN diperlukan untuk login ke sistem DJP, sedangkan email dan nomor telepon digunakan untuk menerima kode verifikasi. Pastikan semua data ini aktif dan sesuai dengan yang terdaftar di DJP.

Pelaporan yang melewati tenggat waktu juga menjadi masalah umum. Untuk individu, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sementara untuk badan usaha adalah 30 April. Pelaporan terlambat dapat dikenakan denda, yang mencapai Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.

Periksa semua kebutuhan dan data Anda untuk menghindari kesalahan yang tidak perlu. Hal ini tidak hanya memastikan kelancaran proses pelaporan tetapi juga membantu Anda menghindari sanksi administratif.

Apa itu EFIN?

EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Anda dapat mengajukan permohonan EFIN di kantor pajak terdekat dengan membawa NPWP dan KTP.

Apa akibatnya jika tidak melapor pajak tepat waktu?

Anda akan dikenakan denda Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan usaha. Selain itu, Anda juga akan menerima surat teguran dari DJP.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya