Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu di Hong Kong

Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran Pileg 2014 suara di luar negeri,

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Apr 2014, 17:38 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 17:38 WIB
Bawaslu Apresiasi Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2014
(Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pemilu legislatif (Pileg) 2014 suara di luar negeri, khususnya Hong Kong. Salah satunya, banyak pemilih yang tidak dilayani Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) walau mereka membawa paspor atau dokumen kewarganegaraan secara lengkap.

"Bukankah KPU sudah menegaskan semua warga negara yang berpaspor, dan menunjukkan domisili dia di luar negeri. Sepanjang dia warga negara, dia harus diberikan surat suara," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Muhammad mengatakan, penolakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) atau PPLN terhadap pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak terdata merupakan potensi pelanggaran Pemilu oleh KPU dan juga jajarannya di sana.

"Kami minta pertanggungjawaban KPU. Bagaimana nasib mereka yang ditolak. Itu dia sudah menunjukkan bahwa saya warga negara, ini paspor saya, ini keterangan kewarganegaraan saya dari kedutaan, ini keterangan domisili dari pemerintah luar negeri setempat," cetus Muhammad.

"Jadi kami sayangkan. Itu kami sudah minta penjelasan KPU, mudah-mudahan hari ini bisa dijawab," sambung dia.
 
Muhammad mengatakan, pihaknya juga menyoroti proses antrean pemilih di TPS, khususnya Hong Kong yang terlalu lama sehingga tidak efisien. Bawaslu sudah mengingatkan agar proses administrasi terhadap pemilih dapat cepat dilakukan.

"Warga negara kita di luar negeri tidak seperti di Indonesia, dia perlu izin majikannya, bekerja, khusus di Hong Kong. Pak Nelson (Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu) menyaksikan sendiri, data banyak. Itu lama sekali satu orang dilayani. Seharusnya tidak sampai 10 menit, dari mendaftarkan (sampai memilih)," paparnya.

Menurut Muhammad, apabila pemilih yang mengantre jumlahnya banyak, maka waktu pelayanan 20-30 menit adalah hal yang wajar. Namun, jika tidak banyak seharusnya tidak sampai 10 menit. “Ini ada yang 1 jam, gara-gara mencocokkan data manual oleh PPLN. Mudah-mudahan semangatnya memastikan orang yang datang untuk memastikan orang yang tidak berhak. Itu argumen KPU," ujarnya.

Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan pada 30 Maret-6 April 2014. Pada hari pertama, 4 PPLN melaksanakan pemungutan suara yakni Beijing (China),  Shanghai (China), Hong Kong, Kopenhagen (Denmark), Brasilia (Brasil), dan Santiago (Chile). (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

KPU: Pemilu di Luar Negeri Banyak Alami Terobosan Baru

Sulitnya Gelar Pemilu di Luar Negeri

KPU: Pencoblosan Pileg di Victoria Park Hong Kong Aman

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya