Kursi DPR Hilang, Golkar Gugat KPU Bengkulu

Golkar hanya meraih 92.625 atau terpaut 85 suara dari PAN yang mendapat kursi terakhir dengan 92.7180 suara.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 28 Apr 2014, 06:34 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 06:34 WIB
Rekapitulasi Penghitungan Suara - Liputan6 siang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Bengkulu - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk kursi DPR RI daerah pemilihan Bengkulu mengakibatkan Partai Golkar kehilangan kursi. Berdasarkan hitungan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Golkar hanya meraih 92.625 atau terpaut 85 suara dari Partai Amanat Nasional yang mendapat kursi terakhir dengan 92.7180 suara.

Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu Afrizal Arifin mengaku jika berdasarkan hitungan rekapitulasi dari data C1 para saksi, partai berlambang pohon beringin berada di posisi 4 dan unggul lebih dari 100 suara dari PAN.

"Kita sudah layangkan gugatan ke Bawaslu dengan nomor 014/LP/Pileg/IV/2014. Ini tindak pidana pemilu sebab ketua KPU sengaja tidak mengakomodir keberatan kami," ujar Afrizal di Bengkulu (27/4/2014)

Tidak hanya menggugat ke Bawaslu, gugatan juga didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Afrizal, pihaknya akan membawa seluruh dokumen C1, dokumen model DA dan model DB mulai dari hasil penghitungan tingkat TPS, PPS, PPK dan hasil pleno KPU kabupaten atau kota se-Provinsi Bengkulu.

Ketua Bappilu Golkar Bengkulu Budi Darmawansyah menyatakan, suara Golkar untuk DPR RI hilang di 4 kabupaten, yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang dan Kota Bengkulu.

"Kebenaran yang kami perjuangkan dan kami yakin bisa membongkar permainan ini dan membuktikannya secara hukum," ujar Budi.

Komisioner KPU Bengkulu Zainan Sagiman menilai gugatan Golkar itu bukanlah pidana pemilu. "Rapat pleno sudah dilaksanakan dan sesuai mekanisme. Keberatan bisa diakomodir jika ada bukti bukti. Harus jelas daerah mana dan TPS mana saja yang terindikasi terjadi kecurangan. Menghadapi gugatan itu kita enjoy saja," tegas Zainan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya