KPU: Perlu Aturan Khusus Pemilih di Luar Negeri

Regulasi khusus itu diperlukan akibat kompleksnya pemilihan di luar negeri.

oleh Rochmanuddin diperbarui 15 Agu 2013, 16:28 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2013, 16:28 WIB
sigit-pamungkas130201b.jpg
Selain mobilitas yang relatif tinggi, persoalan pemilih bagi WNI yang tinggal di luar negeri dinilai cukup kompleks. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas perlu ada sistem yang dapat mengurai persoalan itu.

"Perlu ada aturan khusus yang mengatur pemilih di luar negeri. Regulasi khusus itu akibat kompleksnya pemilihan di luar negeri menyangkut pendataan, pendaftaran pemilih, mekanisme pemilihan, pengadaan surat suara, itu harus diatur spesifik karena mobilitas tinggi," ujar Sigit saat ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Sigit mencontohkan kendala terhadap ketersediaan surat suara bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di bidang pelayaran. "Memang harus ada pengaturan khusus daftar pemilih luar negeri. Misal yang kerja pelayaran di Kolombia mereka terdaftar di Kolombia, kemudian mereka berlayar ke Saudi Arabia, tapi di Saudi belum tentu tersedia surat suara."

"Terus terkait surat suara 2 persen dari jumlah penduduk, misalnya jumlah penduduk ada 34 orang, cadangan sesuai undang-undang 2 persen, kalau jumlah pelayar banyak dari surat suara, kan mereka nggak tertampung," sambung dia.

Terkait pendataan daftar pemilih sementara di luar negeri, kata Sigit, pihkanya selama ini bersumber dari data Kementrian Luar Negeri melalui Kementerian Dalam Negeri. "Itulah yang kemudian diverifikasi KPU lantas diturunkan oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Sumber data Kemenlu, kita tak boleh ambil data dari di luar institusi," jelas Sigit.

KPU, lanjut dia, selama ini mendata pemilih secara pasif. Karena, KPU akan memasukkan input ke sistem selama data itu masih ada. "PPLN untuk divalidasi. Sekarang masih ada Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri, semua tahapan sama," sambungnya.

Terkait TKI di luar negeri yang ilegal, Sigit menambahkan, mereka dapat memilih atau menggunakan haknya selama mereka dapat menunjukan identitas kewarganegaraan sebagai WNI.

"Bisa, asal bisa menunjukkan identitasnya WNI. Selama mereka mau. Karena tidak jarang WNI pindah kewarganegaraan. Tapi aktivitas mereka masih berkumpul dengan orang Indonesia, masih ikut, maka dokumen menjadi penting," jelasnya.

Pemilu di luar negeri berbeda dengan pelaksanaan di dalam negeri. Pemilu di luar negeri dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret hingga 6 April 2013. Sementara di dalam negeri, pesta demokrasi itu rencana digelar pada 9 April 2014. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya