H-2 Lebaran 2015, Pedagang Bangkai Ayam Diciduk di Semarang

Dari pengakuan Kusni, 50 tahun, sudah dua tahun dia menjual daging ayam tiren.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 15 Jul 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 13:00 WIB
ayam Tiren
Ayam tiren (mati kemarin) yang dijual di pasar berhasil disita petugas dan dimusnahkan di Semarang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Dua hari menjelang Lebaran 2015, polisi menemukan pedagang yang menjual bangkai ayam. 15 Bangkai ayam itu langsung disita dan dimusnahkan oleh petugas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Pedagang bernama Kusni (50) ditangkap di Pasar Genuk Semarang saat masih menjual bangkai ayam atau biasa disebut ayam tiren (mati kemaren).

Menurut petugas, hal ini berhasil diungkap dari laporan warga yang mengatakan, ada pengolahan ayam tiren di rumah terlapor di Jalan Margosari Baru I Gayamsari.

"Kami dapat informasi di daerah Pasar Genuk diduga beredar ayam tiren dilakukan oleh ibu Kusni," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Rabu (15/7/2015).

Dagangan Kusni pun disita dan dia dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Dari keterangan sementara, Kusni mendapatkan bangkai ayam dari sopir pengantar ayam di Pasar Kubro. Ia meminta ayam yang mati dalam perjalanan agar diberikan padanya. "Kita periksa yang bersangkutan, katanya beli di Pasar Kubro Semarang," ujar Burhanudin.

Agar bangkai ayam tersebut tidak kelihatan, Kusni mengolahnya dengan melumuri bumbu kuning. Selain itu, ia juga menjual dalam bentuk potongan.

"Bangkai yang sudah terlalu busuk dibuat makanan lele, sedangkan yang mendingan dijual dengan bumbu kuning. Harga per potong Rp 3 ribuan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.

Dari pengakuan Kusni, sudah dua tahun dia menjual daging ayam tiren. Tapi, ini tidak dilakukan setiap hari namun hanya ketika ada ayam mati dalam kotak yang diantar ke Pasar Kubro. "Sudah 2 tahun, tapi tidak setiap hari. Kebetulan ini (mendekati Lebaran) ada banyak," kata Kusni.

Saat ini Kusni masih diperiksa. Dia terancam Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Bangkai ayam yang disita dan sempat disimpan di salah satu ruangan di Mapolrestabes Semarang, setelah difoto sebagai dokumen barang bukti, akhirnya dibakar. (Sun/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya