Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis membenarkan adanya arahan menyimpang dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Mantan Mentero Agama itu menggunakan sisa kuota haji nasional untuk urusan pribadinya.
"Kami pernah mendapatkan permohonan visa dari SDA beserta rombongan pribadinya ke Arab Saudi," ujar Sri yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews Kamis (22/10/2015).
Menurut dia, sebanyak 39 orang diajukan SDA untuk berangkat ke tanah suci menggunakan sisa kuota haji nasional pada 2012 yang masih kosong sebanyak 2.585 kursi.
Setelah itu, lanjut dia, terdapat sebuah permohonan lagi, yakni memasukkan daftar rombongan pada kategori petugas haji sehingga tidak perlu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal pada 2012, kuota untuk petugas haji telah habis.
"Jadi 39 orang itu akhirnya dimasukkan dalam kuota haji yang masih tersisa pada saat itu, walaupun statusnya sebagai petugas haji pada data yang dikirim ke pihak Arab Saudi," ungkap Sri.
Selain itu, keberangkatan SDA ke Arab Saudi diakomodasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat itu. Sementara, rombongan SDA pergi haji menggunakan BPIH yang dihimpun dari para jemaah haji.
Atas perbuatannya tersebut, SDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,821 miliar dan satu lembar potongan kain penutup kabah yang disebut kiswah.
Suryadharma Ali disebut dalam dakwaan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan dana tersebut.
Selain menyalahgunakan penggunaan DOM, SDA didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan. Dia juga mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Akibat perbuatannya, negara juga rugi sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
SDAÂ diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Bob/Ado)
SDA Gunakan Sisa Kuota Haji untuk Pribadi
39 orang diajukan SDA untuk berangkat ke tanah suci menggunakan sisa kuota haji nasional pada 2012 yang masih kosong sebanyak 2.585 kursi.
diperbarui 22 Okt 2015, 07:33 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 07:33 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Adil
Harkannas 2024, Pj Bupati Tangerang Ingatkan Konsumsi Ikan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tips Memilih Frame Kacamata: Panduan Lengkap untuk Penampilan Optimal
Dana Hibah Belasan Miliar KONI Kuansing Masuk Radar Polda Riau
BRI Usulkan Skema Penyaluran KUR di Tahun 2025 Dibagi Dua, Mengapa?
Jepang Bakal Kucurkan Stimulus Rp 2.229 Triliun, Ini Tujuannya
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon Launching SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM
Tips Jualan Online Laris bagi Pemula: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan
Cara Bermain Bentengan: Panduan Lengkap Permainan Tradisional yang Seru
5 Tren Tiktok Berbahaya yang Berujung Celaka, Ada yang Makan Korban Jiwa
Wuling Umbar Promo Besar-besaran di GJAW 2024
Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center, Upaya Satgas PASTI Tingkatkan Perlindungan Konsumen