Cemas Barang Berharga Tercuri Saat Mudik, Titip Saja ke Pegadaian

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun memiliki skema penyimpanan menarik supaya barang Anda aman dan bebas dari pencurian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jun 2016, 09:16 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 09:16 WIB
Mudik
Mudik

Liputan6.com, Jakarta - Mau mudik tapi was-was meninggalkan barang-barang berharga di rumah? Jangan khawatir, PT Pegadaian (Persero) menawarkan jasa penitipan barang berharga, seperti emas perhiasan atau logam mulia, dokumen penting serta barang lainnya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun memiliki skema penyimpanan menarik supaya barang Anda aman dan bebas dari pencurian.

Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, dengan pengalaman lebih dari 100 tahun, Pegadaian  menjadi salah satu tempat pengamanan barang berharga. Perseroan telah melengkapi layanan ini dengan sistem pengamanan canggih, petugas profesional, tempat penyimpanan yang lengkap dan kuat, serta diasuransikan.

“Kami juga mempunyai beberapa model penyimpanan barang berharga sehingga mudik bisa lebih tenang,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Senin (27/6/2016).

Model pertama, sambung Basuki, penyimpanan dengan cara gadai. Cara ini amat mudah. Cukup dengan membawa emas atau barang berharga, pemilik barang dapat menitipkan barang kesayangan sekaligus mendapatkan uang untuk tambahan biaya liburan.

“Pemilik dapat mengambil pinjaman secara maksimal sesuai nilai barang yang ditetapkan atau seperlunya saja. Begitu liburan selesai, bisa langsung mengambil barang jaminan yang digadaikan,” terangnya.

Kedua, tambah dia, dengan memanfaatkan layanan jasa penyimpanan barang (safe deposit box). Dengan cara ini, pemilik dapat menitipkan dokumen, emas, atau barang berharga lain di Pegadaian. Tentunya dengan biaya terjangkau, barang berharga akan terjaga dengan baik.

Basuki mengatakan, skema penyimpanan ketiga dengan konsinyasi emas. Jika Anda telah memiliki emas logam mulia yang dibeli di Pegadaian, Anda dapat menggunakan layanan konsinyasi emas ini.

Caranya, pemilik barang melakukan akad titip-jual (konsinyasi) di Pegadaian. Jika emas logam mulia yang dititipkan terjual, maka laba dari penjualan dibagi untuk pemilik dan perusahaan. Pada saat yang sama, Pegadaian akan melakukan pembelian emas sebesar yang dititipkan sebagai pengganti. Selain emas aman, pemilik mendapatkan keuntungan berupa laba penjualan.

Khusus untuk barang non emas seperti kendaraan bermotor, alat rumah tangga, alat pertanian, alat tukang, alat nelayan, sepeda, dan barang non elektronik lainnya, Pegadaian baru saja menurunkan tarif sewa modal sampai 0,8 persen per bulan.

"Masyarakat dipersilakan untuk memanfaatkan gudang-gudang yang luas di berbagai lokasi agar barang-barang berharganya aman terlindungi,” pungkas Basuki.(Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya