Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama

Kedua dana haji harus aman, artinya tidak mengandung risiko mengalami kerugian.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 01 Agu 2017, 01:04 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 01:04 WIB
Dana Haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saiifuddin melontarkan 5 syarat yang harus dipenuhi Badan Pengelola Keuangan Haji jika ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur (Lpiutan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Rencana pemerintah melakukan investasi dana haji dalam bentuk pembangunan infrastruktur mendapat respons dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tetapi pengelolaannya harus sesuai aturan perundangan 
yang ada.

Otoritas untuk melakukan investasi tersebut ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tetapi mekanisme pengelolaannya harus mendapat persetujuan Presiden dan DPR.

"Undang-undang telah menentukan BPKH memiliki kewenangan itu, tetapi harus melalui mekanisme yang ada," ungkap Lukman di Bengkulu, Senin (31/7/2017).

Menurut Lukman, ada lima syarat yang harus dipenuhi ketika dana haji tersebut akan digunakan. Pertama penggunaan dana haji harus dengan penuh kehati hatian. Kedua harus aman, artinya tidak mengandung risiko mengalami kerugian.

Ketiga, ada nilai manfaat yang dihasilkan sesuai dengan Undang Undang. Keempat, nilai manfaat dari investasi itu harus dijamin kembali kepada jemaah haji serta kelima semua investasi itu harus digunakan untuk kemaslahatan umat.

Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, tinggal bagaimana aturan untuk mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR yang harus dijalankan. Juga sangat penting dilakukan pengawasan secara ketat, sebab dana haji ini meskipun dikelola oleh BPKH, tetapi harus tepat sasaran.

"Kelima syarat itu harus dipenuhi, jika sudah, tinggal BPKH menentukan dana ini mau diinvestasikan ke instrumen apa," kata Menag Lukman. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya