Wali Kota Samarinda Larang Takbir Keliling di Malam Idulfitri

Pemerintah Kota Samarinda mematuhi surat edaran dari Kementerian Agama yang melarang takbir keliling di malam Idulfitri.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2022, 17:45 WIB
20160705-Anak-anak Lakukan Takbir Keliling di Kawasan Tanah Abang
Warga memukul bedug sambil mengumandangkan takbir di kawasan tanah abang, Jakarta,Selasa (5/7). Bagi Umat Muslim Indonesia mengumandangkan Takbir ialah sebagai suatu tanda menyambut hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengikuti pemerintah pusat yang melarang kegiatan takbir keliling di malam Idulfitri. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Andi Harun kemudian meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya, hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi Harun kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pandemi covid-19 yang belum berakhir ini.

"Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa Covid itu belum berakhir," katanya.

Menurutnya himbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Andi Harun mencontohkan seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.

"Kita juga tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran," imbaunya.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya menghimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala.

"Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya