Menikahi Wanita yang Ditinggal Pergi Suaminya, Bagaimana Hukumnya?

Kisah wanita yang ditinggal pergi suaminya kerap kita saksikan, baik dalam drama sinetron ataupun pernah kita baca dalam novel-novel yang menceritakan kisah pedih dalam berumah tangga

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi wanita duduk sendirian, menatap ke luar jendela.
Ilustrasi wanita duduk sendirian, menatap ke luar jendela. Dok: Pixabay

Liputan6.com, Cilacap - Kisah wanita yang ditinggal pergi suaminya kerap kita saksikan, baik dalam drama sinetron ataupun pernah kita baca dalam novel-novel yang menceritakan kisah pedih dalam berumah tangga.

Ternyata, wanita ditinggal pergi suami bukan hanya sekedar cerita fiksi dan bumbu agar sinetron dan novel-novel tersebut menarik untuk ditonton dan dinikmati.

Sebenarnya, cerita-cerita yang diangkat ada yang berdasarkan true story alias kisah nyata. Bahkan mungkin teman, tetangga atau bahkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan kita mengalami hal ini.

Kisah nyata ini juga yang menjadi pertanyaan dari seseorang yang dibahas dalam kanal bahtsul masail NU Online yakni perempuan yang ditinggal pergi suaminya dan hilang tanpa kabar keberadaannya hingga 2 tahun.

Lantas dalam kondisi seperti itu ada laki-laki yang akan melamarnya. Dalam kasus seperti itu, maka lahir pertanyaan sampai kapankah si perempuan harus menunggu kabar keberadaan suaminya dan boleh menikah dengan lelaki lain?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Pergi Suaminya

pernikahan
ilustrasi menikah/Photo by wendel moretti from Pexels

Suami yang pergi hingga tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama dalam fiqih dikenal dengan istilah mafqûd. Hilangnya kabar keberadaan suami dapat disebabkan pergi tanpa kabar, menjadi korban bencana semisal banjir yang tidak ditemukan jasadnya atau lainnya.

Dalam kondisi seperti itu terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama, si perempuan harus menunggu hingga diyakini ikatan pernikahannya dengan si suami telah terputus, baik karena kematian suaminya, kabar talak darinya, maupun semisalnya. Kemudian ia telah menjalani masa iddahnya.

Hal ini mengingat hukum asal dalam kasus tersebut adalah si suami masih hidup dan status pernikahannya masih berlaku secara menyakinkan sehingga tidak dapat dianggap batal kecuali secara meyakinkan pula.

Demikian pendapat Imam As-Syafi’i rahimahullâh dalam qaul jadîd.

قوله (وَمَنْ غَابَ) بِسَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ حَتَّى يُتَيَقَّنَ) أَيْ يُظَنَّ بِحُجَّةٍ كَاسْتِفَاضَةٍ وَحُكْمٍ بِمَوْتِهِ (مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ) أَوْ نَحْوُهُمَا كَرِدَّتِهِ قَبْلَ الْوَطْءِ أَوْ بَعْدَهُ بِشَرْطِهِ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ الْحَيَاةِ وَالنِّكَاحِ مَعَ ثُبُوتِهِ بِيَقِينٍ فَلَمْ يَزُلْ إلَّا بِهِ أَوْ بِمَا أُلْحِقَ بِهِ

Artinya, “(Suami yang menghilang) karena pergi atau sebab lain (dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini) yakni diduga kuat berdasarkan hujjah, seperti berita luas atau dinyatakan mati secara hukum (kematian atau talaknya) atau semisalnya, seperti murtadnya sebelum atau sesudah terjadi persetubuhan dengan syaratnya, kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin sehingga hal ini tidak bisa hilang kecuali dengan berita yang yakin pula atau yang disamakan dengannya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj pada Hawâsyais Syarwani wal ‘Abbâdi, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], cetakan pertama, Jilid X, halaman 456).

Pendapat kedua, si perempuan harus menunggu sampai lewat masa empat tahun qamariyyah dan kemudian melakukan iddah selama empat bulan 10 hari. Masa empat tahun digunakan standar karena merupakan batas maksimal usia kehamilan. Sedangkan perhitungannya dimulai sejak hilangnya keberadaan suami atau keputusan hukum dari hakim atas kematian suami.

قوله (وَفِي الْقَدِيمِ تَتَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ) قِيلَ مِنْ حِينِ فَقْدِهِ وَالْأَصَحُّ مِنْ حِينِ ضَرْبِ الْقَاضِي فَلَا يُعْتَدُّ بِمَا مَضَى قَبْلَهُ (ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ) بَعْدَهَا اتِّبَاعًا لِقَضَاءِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِذَلِكَ وَاعْتُبِرَتْ الْأَرْبَعُ لِأَنَّهَا أَكْثَرُ مُدَّةِ الْحَمْلِ.

Artinya, “(Menurut qaul qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun), menurut satu versi: empat tahun itu dihitung sejak raibnya si suami. Sementara menurut versi al-ashhah, dihitung sejak ada keputusan dari hakim, maka waktu yang berlalu sebelumnya tidak di hitung. (Kemudian ia menjalani ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah) setelahnya.  Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA dalam kasus tersebut. Penggunaan acuan empat tahun, mengingat masa tersebut merupakan batas maksimal masa kehamilan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj, cetakan pertama, Jilid X, halaman 457).

Pendapat qaul qadîm Imam As-Syafi’i rahimahullâh ini selaras dengan riwayat pendapat ulama lainnya. Dari generasi sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khattab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, dan Ibnu Mas’ud radhiyallâhu ‘anhum. Sedangkan dari generasi tabi’in ada An-Nakhai’, Atha’, Az-Zuhri, Makhul dan As-Sya’bi.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ وَعُثْمَانَ قَضَيَا بِذَلِكَ وَأَخْرَجَ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ قَالَا تَنْتَظِرُ امْرَأَةُ الْمَفْقُودِ أَرْبَعَ سِنِينَ وَثَبَتَ أَيْضًا عَنْ عُثْمَانَ وَابْنِ مَسْعُودٍ فِي رِوَايَةٍ وَعَنْ جَمْعٍ مِنَ التَّابِعِينَ كَالنَّخَعِيِّ وَعَطَاءٍ وَالزُّهْرِيِّ وَمَكْحُوْلٍ وَالشَّعْبِيُّ

Artinya, “Diriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyab, sungguh Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum demikian. Dengan sanad shahih, Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibn Umar RA dan Ibnu Abbas RA, keduanya berkata, ‘Istri mafqûd harus menanti empat tahun.’ Riwayat ini ada pula yang berasal dari Utsman dan Ibnu Masud, dan dari sekelompok tabi’in semisal An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Mahkul, dan As-Sya’bi.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalâni, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun], jilid IX, halaman 538).

Demikian jawaban tentang hukum menikahi wanita yang ditinggal pergi suaminya.

(Khazim Mahrur)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya