Bolehkah Membakar Mushaf Al-Qur’an yang Telah Rusak, Apa Hukumnya?

Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2023, 10:29 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 04:30 WIB
Al-Quran Raksasa di Pusat Kebudayaan di Kabul, Afganistan
Al-Quran Raksasa di Pusat Kebudayaan di Kabul, Afganistan. (Sumber: merdeka.com)

Liputan6.com, Cilacap - Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril.

[bacajuga:Baca Juga](5184798 5183645 5183004

Pada masa Rasulullah SAW, sejarah mencatat perihal kodifikasi atau pembukuan Al-Qur'an. Secara garis besar, di masa Rasulullah SAW kodifikasi Al-Qur’an ditempuh melalui dua cara. Pertama, kodifikasi berbasis hafalan atau ingatan. Kedua, kodifikasi berbasis goresan pena atau tulisan.

Cara kedua ini dilakukan sahabat Nabi SAW dengan menuliskan Al-Qur’an pada tulang belulang, kulit pohon kurma dan lempengan batu. Lain halnya dengan bentuk mushaf saat ini yang telah banyak ditulis di atas kertas.

Tentunya umat Islam pasti memiliki bentuk mushaf yang tertulis dan terkodifikasikan menggunakan kertas.

Namun karena sifatnya kertas yang mudah sobek dan rusak, maka tentunya lambat laun mushaf Al-Qur’an yang kita memiliki bisa rusak dan bahkan tidak dapat digunakan lagi.

Membicarakan mengenai mushaf Al-Qur’an yang telah usang dan rusak dan tidak dapat digunakan lagi, tentunya kita merasa khawatir kalau mushaf itu akan jatuh berserakan sehingga memungkinkan terinjak dan bercampur dengan barang-barang lain.

Latas mengahadapi permasalahan ini, maka bolehkah membakar mushaf Al-Qur’an yang telah rusak dan bagaimana hukumnya?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Membakar Al-Qur’an yang Telah Rusak

Ilustrasi Al-Qur’an
Ilustrasi Al-Qur’an (sumber: pixabay)

Melansir laman muhammadiyah.or.id  membakar mushaf Al-Qur’an yang telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi hukumnya boleh.

Jika mushaf al-Quran (bukan al-Quran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya,” tulis laman itu dikutip Senin (23/01/22)

Maksud dari membakar mushaf itu bukan untuk tujuan menghina, melainkan ada unsur maslahatnya yakni menjaga kemuliaan Al-Qur’an itu sendiri. Boleh jadi jika dibiarkan, maka lembaran-lembaran itu ditakutkan akan berserakan

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Al-Quran, bukan Al-Quran. Membakar mushaf Al-Quran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan.

Dengan demikian, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Al-Quran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Al-Quran, agar lembaran mushaf al-Qur’an yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya."

Selain itu, dasar lain yang membenarkan membakar mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Maksudnya, daripada mushaf Al-Quran itu dibiarkan, bahkan terinjak atau dibuang ke tempat sampah, karena memang sudah tidak bisa dipakai maka akan lebih baik jika dibakar.

Pembakaran mushaf Al-Qur’an ini pernah terjadi pada masa Khalifah Usman bin Affan. Motifnya ialah untuk kebaikan, yakni mempersatukan umat Islam seluruh dunia untuk menggunakan rasm Utsmani agar tidak berselisih dan berbeda pendapat yang dapat memecah belah umat. Sehingga ketika itu Usman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Al-Qur’an lainnya.

Alternatif Lain Selain Membakarnya

20151025-Al-Quran Kuno
Al-Quran abad 17 peninggaan leluhur dirawat warga Denpasar (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Selain membakarnya, mushaf Al-Qur’an yang rusak dan tidak terpakai lagi menurut mazhab Hanafi dan Hanbali sebaiknya dikubur dalam tanah. Adapun lokasi penguburannya, menghindari tempat yang sering dilalui orang demi menjaga kemuliaan mushaf itu.

Mazhab Hanafi dan Hanbali memopulerkan yang pertama. Mushaf yang rusak dan sudah tak lagi terpakai bisa ditanam dalam tanah. Al-Hashkafi, salah seorang imam bermazhab Hanafi dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar menjelaskan, layaknya seorang Muslim, ketika tak lagi bernyawa, maka ia akan dikubur di tanah. Perlakuan yang sama juga berlaku untuk mushaf Al-Quran. Bila sudah rusak dan sulit terbaca, hendaknya dibenamkan di tanah. Lokasi penguburan mushaf tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui orang.” tulis Republika.co.id dikutip Senin (23/01/2023)

Demikian halnya dengan pandangan beberapa ulama seperti al-Bahwati dan Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa mengubur mushaf yang telah using dan rusak merupakan bentuk penghormatan.

“Imam Ahmad, seperti yang dinukil al-Bahwati dalam kitab Kasyf al-Qanna', pernah berkisah, ketika itu Abu al-Jauza' memiliki mushaf yang telah usang dan tak laik. Abu al-Jauza' akhirnya mengubur mushaf tersebut di salah satu sudut masjid. Pandangan yang sama diutarakan juga oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Penguburan mushaf rusak adalah bentuk penghormatan. Sebagai mana manusia sewaktu meninggal dimakamkan di lokasi yang aman."

Sejalan dengan pendapat di atas, Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatawa al-Lajnah ad-Dai mah) dalam kompilasi fatwanya menyebutkan, mushaf yang tak lagi terpakai, kitab, dan kertas-kertas di mana tertulis ayat-ayat Alquran, maka hendaknya dikubur di tempat yang layak, jauh dari lalu lintas manusia atau lokasi yang menjijikkan. Opsi lain yang bisa ditempuh ialah dibakar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan menghindari perendahan Al-Qur'an.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat diperoleh simpulan sebagai berikut:

1. Membakar Al-Qur’an yang telah lusuh, rusak dan tidak dapat digunakan lagi diperbolehkan. Hal ini atas dasar untuk menjaga kemuliaan lembaran-lembaran Al-Qur’an agar tidak terinjak dan tercampur dengan barang lain yang menyebabkan hinanya mushaf Al-Qur’an itu.

2. Cara lain selain membakarnya ialah menguburkannya pada tempat yang aman, yakni tempat yang tidak sering dilalui oleh orang untuk tetap menjaga kemuliaannya.

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya