Liputan6.com, Jakarta - Menangis adalah ekspresi emosional yang kompleks dan memiliki beragam makna di dalamnya. Meskipun sering kali dianggap sebagai tanda kesedihan atau kelemahan, menangis sebenarnya merupakan mekanisme alami yang membantu manusia untuk melepaskan tekanan emosional, mengatasi stres, dan meredakan ketegangan.
Selain itu, menangis juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata- kata, sehingga memungkinkan seseorang untuk merasa lebih lega dan terhubung dengan diri sendiri maupun dengan orang lain secara lebih mendalam.
Untuk diketahui menangis saat sholat dapat menjadi momen yang sangat intim dan berarti bagi seorang Muslim. Ketika seseorang menangis di dalam sholat, itu bisa jadi ungkapan puncak dari kepatuhan dan ketaatan spiritual mereka kepada Allah SWT.
Advertisement
Terkadang, air mata yang mengalir dapat mencerminkan rasa takjub, kerinduan, atau kesedihan yang mendalam dalam hati seseorang saat mereka berkomunikasi langsung dengan Sang Pencipta.
Lalu bagaimana jika menangisnya saat sedang menjalankan sholat. Apakah menjadikan sholat batal?
Baca Juga
Meskipun sholat merupakan ibadah yang dijalankan dengan konsentrasi dan tunduk kepada Allah. Mungkinkah menangis dalam sholat tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Fiqih
Mengutip Dalamislam.com, melalui ibadah sholat, tercipta semacam komunikasi dengan Allah SWT, kita bisa mengadu dan meminta kepada Allah SWT. Terkadang, kita sedih dan menangis ketika sholat karena teringat dengan dosa-dosa yang dilakukan.
Lalu, menangis ketika sholat apakah membuat sholat kita menjadi batal? Atau sebenarnya tidak boleh menangis ketika sholat? Menangis dalam sholat kerap disangkutkan sebagai tanda khusyuk bagi seseorang ketika beribadah.
Seseorang memohon doa dan ampunan kepada Allah SWT, dan hal itu reflek bisa membuat seseorang itu menangis. Lantas, bagaimana hukum menangis saat sholat? Apakah menangis dalam sholat dapat membatalkan sholat? Simak informasi lengkap beserta dalilnya berikut ini. Selain sholat, ketahui juga hukum menangis saat puasa.
Seorang umat islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangisan tersebut tidak merusak sah nya sholat. Menangis dalam sholat itu diperbolehkan selama tidak melanggar syarat sah dan rukun salat. Baca juga arti mimpi menangis menurut Islam.
Dalam literatur kitab fikih, ulama sepakat mengenai umat yang menangis jika hanya sebatas tetesan air mata saja, atau hanya memunculkan suara yang samar samar saja, maka tidak sampai membatalkan sholat.
Akan tetapi, apabila seseorang menangis dengan mengeluarkan suara, maka hal ini terdapat perbedaan di antara para ulama dengan beragam pendapat di dalamnya. Namun, yang paling kuat pendapatnya adalah bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya adalah hukum batal sholatnya, walau tangisannya disebabkan karena takut akan akhirat sekalipun.
Advertisement
Begini Penjelasan Lengkapnya
Namun, menurut pembanding pendapat di atas, tidak sampai membatalkan sholat, karena tangisan tidak tergolong pembicaraan melainkan hanya serupa dengan suara. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499,
ـ (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام
“Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan sholat; jika tidak tampak, maka sholat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal- hal tersebut tidak membatalkan sholat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al- Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)
Perbedaan hukum di atas juga berlaku meskipun penyebab tangisan seseorang adalah hal akhirat, misalnya menangis karena terlalu khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan sholat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-‘Iqna’:
ـ (و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والانين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الاشارة إليه
“Perkara yang membatalkan kesepuluh adalah tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Adapun menangis, meskipun karena kekhawatiran pada hal akhirat, merintih, mengerang kesakitan, meniup dari mulut atau hidung itu hukumnya sama dengan tertawa (dapat membatalkan) jika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf atau lebih, seperti halnya yang telah dijelaskan.” (Syekh Khatib Asy- Syirbini, al-Iqna’ ala Alfadz al-Minhaj, juz 1, hal. 140)
ـ (حرفان) أو حرف مفهم كما هو ظاهر . نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه سم
“Maksud dari dua huruf juga mencakup satu huruf tapi yang dapat memahamkan, seperti yang sudah jelas. Memang benar ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap sholatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf. Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 454)
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara beberapa ulama di atas mengenai tangisan seseorang ketika sholat dengan mengeluarkan suara.
Dalam arti, seseorang menangis saat sholat tanpa disadari dan tanpa ada upaya dari dirinya sendiri, maka tidak sampai membatalkan sholat ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul