Liputan6.com, Jakarta - Seorang istri memiliki kewajiban untuk patuh pada suaminya selama tidak melanggar perintah Allah SWT. Taat kepada suami merupakan salah satu adab seorang istri yang disebutkan Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din.
Taat kepada suami merupakan kewajiban seorang istri pascamenikah. Namun, jika suami memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syara’, istri dapat mengajukan keberatan dengan tetap mengutamakan kesopanan.
Advertisement
Apabila istri harus menolak keinginan suami karena dinilai melanggar syara’, tolaklah dengan cara yang baik. Istri pun dapat mengajukan alternatif lain dari perintah suami agar tetap tidak keluar dari jalan-Nya.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai bentuk taat dan patuh pada suami, seorang istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami dalam beberapa hal. Setidaknya, ada empat kondisi istri yang harus izin suami.
Dalam keadaan seperti apa yang membuat istri harus izin kepada suami? Simak berikut penjelasannya dari pendakwah kondang Ustadz Khalid Basalamah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Keluar Rumah dan Menerima Tamu
Pertama, istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. “Rasulullah SAW mengatakan bahwa hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan Malaikat Ghodob sampai ia bertaubat.” (HR. Abu Daud).
Selain keluar rumah, istri juga harus izin jika ingin menerima tamu. Ustadz Khalid mengutip hadis tentang hal ini, yaitu “Dan tidak boleh mereka para istri memasukkan seseorang yang kalian tidak izinkan ke rumah kalian.”
“Jadi, selain dia keluar (rumah) juga mengizinkan orang masuk, walaupun orang tuanya sendiri. Orang tuanya si istri harus izin sama suami terlebih dahulu,” kata Ustadz Khalid dikutip dari YouTube Khalid Basalamah Official, Ahad (2/2/2025).
Advertisement
Menggunakan Harta dan Bergaul
Ketiga, istri harus izin terlebih dahulu kepada suami jika ingin menggunakan harta yang diberikan suaminya. Misalnya, istri diberi nafkah bulanan Rp5 juta dan telah ditentukan beli apa saja untuk kebutuhan sehari-harinya. Ternyata, ada sisa Rp500 ribu.
“Lalu Anda ingin bersedekah (dari uang sisa Rp500 ribu tersebut) buat kerabat Anda atau Anda ingin membeli suatu kebutuhan, Anda harus izin sama dia (suami), karena itu adalah harta dia,” jelas Ustadz Khalid.
“Kecuali harta Anda pribadi, warisan, (atau) Anda memang punya tabungan sebelumnya. Itu nggak ada masalah tanpa izin suami,” tambahnya.
Keempat, istri juga perlu izin suami dalam hal bergaul dengan orang lain. Meski sesama jenis, suami harus tahu. Jadi, tidak boleh sembarangan berteman tanpa izin suami.
“Anda sampaikan. Saya akan berteman sama si Fulan. Si Fulan ini begini biodatanya. Biar suami Anda tahu karena dia sebagai wali di sini. Dia bertanggung jawab, karena kalau Anda bergaul sama orang yang salah, kemudian dia tahu dan dia biarkan, dia akan bertanggung jawab di depan Allah Swt.,” jelas Ustadz Khalid.
Ustadz Khalid mengatakan, Islam memang memerintahkan seorang istri harus patuh pada suaminya dan dalam beberapa kondisi ia harus izin pada suaminya. Semua ini harus dilakukan istri karena Allah Swt., bukan karena takut pada suami. Wallahu a’lam.