Liputan6.com, Jakarta - Sholat adalah ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. saat peristiwa Isra Mi’raj. Awalnya, umat Nabi Muhammad Saw. diperintahkan sholat 50 waktu, tapi pada akhirnya diringankan menjadi lima waktu sehari.
Sholat lima waktu yang wajib dikerjakan umat Islam terdiri dari Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Kelima sholat ini dihukumi fardhu’ain, artinya jika ditinggalkan tanpa ada alasan syar’i dihukumi dosa.
Sholat fardhu jauh lebih baik dan utama jika dilakukan secara berjamaah. Pahala sholat berjamaah jauh lebih besar daripada sholat sendirian.
Advertisement
Baca Juga
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Sholat berjamaah melampaui sholat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat." (HR Bukhari)
Sholat berjamaah dilakukan paling sedikit dua orang, terdiri dari imam dan makmum. Seorang imam akan menjadi pemimpin dalam sholat berjamaah dan makmum mengikuti gerakan-gerakannya.
Pertanyaannya, jika makmum melakukan kesalahan dalam sholat, apakah dosanya akan ditanggung imam? Simak berikut penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa dosa seseorang ketika sholat ditanggung masing-masing. Imam tidak menanggung dosa makmum, apalagi makmum yang menanggung dosa imam.
Buya Yahya mengatakan bahwa memang ada pandangan yang menyebut imam menanggung dosa makmum saat sholat berjamaah, namun menurutnya pandangan tersebut tidak dibenarkan.
“Gak tau omongan dari mana, dosanya orang kok ditanggung orang lain, gak ada. Dosamu tanggung sendiri. Masa dosa makmum ditanggung imam, gak ada yang jadi imam nanti,” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Rabu (5/2/2025).
Buya Yahya menekankan bahwa jika makmum punya dosa, maka urusannya ia dengan Allah Swt.. Tak ada kaitannya dengan imam yang menanggung dosa dia, terutama ketika sedang sholat berjamaah.
Advertisement
Bacaan Al-Fatihah Makmum yang Diwakilkan
Adapun masalah pembacaan surah Al-Fatihah, kata Buya Yahya, memang ada kaidah yang menyatakan jika imam keburu rukuk maka makmum tak perlu membaca surah Al-Fatihah. Sebab, bacaannya sudah diwakilkan oleh imam.
“Kalau dia menemukan rukuknya imam, kalau dia sempat rukuk gak usah baca Al-Fatihah, maka dianggap sah. Bahasanya sederhana, karena (bacaan Al-Fatihah) dicukupi sama imam,” jelas Buya Yahya.
Ia menjelaskan bahwa yang ada dalam kaidah adalah mewakilkan bacaan Al-Fatihah makmum yang keburu rukuk. Adapun bacaan-bacaan lainnya tidak dapat ditanggung, harus dibaca sendiri.
Dengan demikian, kesimpulannya dosa makmum tidak ditanggung imam saat sholat berjamaah. Demikian disampaikan oleh Buya Yahya. Wallahu a’lam.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)