Liputan6.com, Sragen - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.
"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, hari ini," kata Bupati Kusdinar di Sragen, Selasa, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.
BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.
Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama guna diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Kejadian itu, sekarang sudah ramai dimana-mana.
"Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen," kata Bupati.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kembalikan Gaji
Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.
"Tanggung jawab saya, jika bu Suwarti tidak bisa memenuhi itu," kata bupati.
Menurut Bupati, secara pribadi akan membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara atau jika ada yang mau berjuang membantu meringankan beliau boleh saja. Hal ini, cara yang benar membantu beliau (Suwarti).
Kendati demikian, bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku dan aktif, selain BKPSDM Sragen, juga harus cermat mengurusi pegawai.
Kedua, lanjut bupati, harus aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena banyaknya aturan yang datang bertubi-tubi dengan berbagai hal yang kadang di bawah multi tafsir, untuk semua harus introspeksi diri.
Peristiwa tersebut menjadi ramai di media, setelah seorang pensiunan guru agama SD, Suwarti (60), berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gajinya selama dua tahun, beberapa waktu lalu. Ia sudah sekitar 35 tahun justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.
Suwarti, warga Dukuh/Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo tersebut, diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp93 juta. Selain itu, masa baktinya sebagai pensiunan juga dinilai belum memenuhi ketentuan ambang batas waktu.
Advertisement