Liputan6.com, Yogyakarta - Polda DIY meminjam pakai tanah Kesultanan Yogyakarta. Peminjaman itu dituangkan dalam penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah kesultanan di Gedhong Koco, Area Bangsal Kesatriyan Keraton Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).
Acara penandatangan pinjam pakai tanah kesultanan itu dihadiri GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, pejabat utama Polda DIY serta tamu undangan. Sebelumnya, kedua belah pihak juga sudah menandatangani kesepakatan bersama, Kamis (2/6/2022). Penandatanganan dilakukan GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dengan Kapolda DIY.
Kesepakatan bersama sebagai wujud sinergitas memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Polri, serta pelayanan kepada masyarakat. Kesepakatan itu berupa pemanfaatan tanah untuk digunakan dan didirikan bangunan yang menunjang tugas pokok Polri.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Irjen Pol Asep Suhendar, lahan dan asrama Polri yang ada di Polda DIY sebagian besar menempati tanah milik Kesultanan Yogyakarta, Pakualaman, dan tanah desa.
Rinciannya, 34 persil tanah Sultan Ground, satu persil tanah Pakualaman Ground, 56 persil tanah desa, serta 2 persil tanah Sultan Ground yang sedang dalam proses pengajuan kekancingan ke Keraton Yogyakarta.
“Yang akan digunakan untuk membangun mako Batalyon C Satbrimob Polda DIY,” ujarnya, dalam siaran pers.
Ia mewakili Polda DIY mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Keraton Yogyakarta yang sudah berkenan memberikan pinjaman tanah.
“Ini sangat membantu dan mendukung dalam pelaksanaan tugas Polda DIY,” kata kapolda DIY.