Jalan Tengah untuk Niat Baik Kadus yang Potong Jatah BPNT Warga Jombang

Sedikitnya ada 23 keluarga penerima manfaat yang jatahnya dipotong oleng sang kepala dusun.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Aparat penegak hukum memastikan dugaan pemotongan atau pungutan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini telah berubah menjadi bantuan tunai kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Rowo Rayung, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang dihentikan. Alasannya adalah kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyum Mahmudi mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pungutan terhadap 23 KPM tersebut dilakukan oleh kepala dusun berinisal SY. Pungutan itu pun bervariasi dengan nominalnya mencapai total angka Rp2,7 juta. 

"Benar dana BPNT dilakukan pemotongan dengan nominal bervariasi di Dusun Rowo Rayung yang dilakukan oleh kepala dusun terhadap 23 KPM dengan total dana terkumpul Rp 2,7 juta," kata Qoyum, Senin (7/3/2022). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, dugaan pungli itu mencuat setelah kasus ini viral di berbagai paltform media sosial. Polisi yang melihat itu pun langsung melakukan penyelidikan. 

Namun setelah SY diperiksa, terungkap niat sang kepala dusun melakukan pungutan liar itu adalah untuk membagi BPNT yang kini menjadi bantuan tunai itu kepada warganya yang membutuhkan namun tak masuk dalam KPM. 

"Pemotongan dana BPNT dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga yang tidak menerima BPNT," jelas Qoyum. 

 

Rapat Muspika

Mendapatkan informasi itu, pihak terkait pun langsung menggelar rapat yang dihadiri oleh seluruh pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kudu. Rapat itu digelar untuk mencari jalan tengah kasus yang membelit SY. 

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kudu, Kapolsek Kudu, Danramil Kudu, dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Setelah mendengar alasan SY melakukan pungutan liar, seluruh peserta rapat pun bersepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan. 

"Dalam pertemuan 4 Maret 2022 telah disepakati diselesaikan secara kekeluargaan, dan dilakukan pengembalian dana kepada KPM yang telah dipotong sesuai nominal yang telah dipotong,” jelasnya.

SY juga telah meminta maaf atas apa yang dia lakukan. Ia pun sadar meski niatnya baik, tapi apa yang dia lakukan itu adalah hal yang salah. 

“Pengembalian dituangkan dalam berita acara pengembalian. SY mengaku salah dan meminta maaf kepada para KPM yang telah dipotong atas perbuatannya tersebut meski tujuannya untuk kebersamaan,” Qoyum memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya