Liputan6.com, Jakarta Pemkab Banyuwangi Jawa Timur melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan, selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan.
"Kebijakan larangan mobil dinas untuk mudik ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. InshaAllah tahun ini tetap sama," tutur, Mujiono Senin (25/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Mujiono memastikan bahwa kendaraan dinas tak akan dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas.
Apalagi, imbuhnya, hal ini juga diatur dalam SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Ini kan sesuai dengan pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas ya dibolehkan," kata Mujiono.
Saksikan video pilihan berikut ini
Diparkir
Mujiono mengimbau seluruh kendaraan berpelat merah mulai dikandangkan pada Kamis, 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00 wib.
"Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat," urai Mujiono.
Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, Minggu 8 Mei 2022.
Advertisement