Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Pemkab Banyuwangi Jawa Timur memastikan larangan ASN menggunakan mobil dinas sudah berjalan lama

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 15:00 WIB
Pemkab Banyuwangi Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Mobil dinas ASN Surabaya dilarang dipakai mudik. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Pemkab Banyuwangi Jawa Timur melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan, selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan.

"Kebijakan larangan mobil dinas untuk mudik ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. InshaAllah tahun ini tetap sama," tutur, Mujiono Senin (25/4/2022).

Mujiono memastikan bahwa kendaraan dinas tak akan dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas.

Apalagi, imbuhnya, hal ini juga diatur dalam SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

"Ini kan sesuai dengan pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas ya dibolehkan," kata Mujiono.

Saksikan video pilihan berikut ini

 

Diparkir

Mujiono mengimbau seluruh kendaraan berpelat merah mulai dikandangkan pada Kamis, 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00 wib.

"Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat," urai Mujiono.

Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, Minggu 8 Mei 2022. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya