Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Malang Jawa Timur menunda agenda sidang tuntutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Diketahui, agenda sidang semula dijadwalkan pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo menjelaskan, penundaan tersebut untuk menambah analisa yuridis berdasarkan fakta sidang yang ada terkait kasus kekerasan seksual.
Ia menjelaskan, penambahan analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan itu untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan agar tuntutan yang ditujukan kepada JE selaku pendiri Sekolah SPI Kota Batu Malang itu bisa lebih sempurna.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan untuk menunda pembacaan tuntutan itu dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada 27 Juli 2022 yang akan dimulai kurang lebih pada pukul 10.00 WIB.
"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Menurut ia, terdakwa JEP pada sidang pembacaan tuntutan tersebut rencananya juga tidak akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Malang, tetapi mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.
"Sebelumnya terdakwa hadir pada persidangan karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:Â
Kuasa Hukum JEP
Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, mengatakan dengan penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu itu membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Sitompul.
Sidang tuntutan diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM perlindungan anak, simpatisan dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Terdakwa JEP saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement