Liputan6.com, Jakarta Arab Saudi membuat keputusan yang mengejutkan semua pihak, karena mulai tahun 2016, kalender Masehi mulai digunakan sebagai penanggalan resmi. Keputusan ini diambil oleh Komite kementerian untuk reformasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai negeri seperti merilis dari independent.co.uk, Sabtu (31/12/2016).
Penanggalan Hijriah sendiri digunakan sejak tahun 1932 dan menjadi patokan hidup di kerajaan Arab Saudi. Tahun Hijriah terdiri dari 12 bulan dengan masing-masing 29 hingga 30 hari tiap bulannya, tergantung keadaan bulan. Sehingga, dalam satu tahun kalender Hijriah hanya terdiri dari 354 hari, berbeda 11 hari dibanding kalender Masehi.
Dampak yang didapatkan sangat besar, khususnya bagi pegawai negeri yang tidak mendapatkan bayaran selama 11 hari yang ditambahkan dalam masa kerja mereka. Bahkan transformasi yang dilakukan oleh pemerintah menekankan visi Arab Saudi untuk tahun 2030, bukan visi tahun 1451.
Advertisement
Tapi hingga saat ini belum diketahui apakah penentuan hari-hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan jatuhnya bulan Ramadan mengalami perubahan. Tetapi perubahan ini sudah dilakukan di bidang ekonomi sebagai usaha kerajan untuk memperbaiki ekonomi di Arab Saudi.