Sushi Tei Indonesia Dapat Sertifikat Halal MUI Setelah 16 Tahun Beroperasi

Proses sertifikasi halal MUI yang dijalani Sushi Tei membuat perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 17 Mei 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 13:05 WIB
Ilustrasi Sushi (AFP)
Sushi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 16 tahun dibuka, Sushi Tei Indonesia resmi menerima sertifikasi MUI dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penyerahan sertifikat disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.

"Dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, Sushi Tei menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk setiap makanan yang disajikan," ujar Sonny dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis, 16 Mei 2019.

Ia menyatakan dengan penerimaan sertifikasi tersebut, seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal. Penyerahan sertifikat halal MUI itu diselenggarakan di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sonny berharap tanda halal yang diterima bisa memberikan rasa aman dan nyaman kemasyarakat. "Selain itu, kami berharap dapat berpartisipasi dalam membangun wisata dan gaya hidup halal di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI menyatakan proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari perusahaan dimaksud. Pasalnya, perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Langkah Penting

Ilustrasi Sushi
Ilustrasi sushi (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Bahan tersebut, lanjut dia, akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam.

"Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi, yaitu kategori A," ujar Lukmanul Hakim.

Lukmanul menyatakan, langkah sertifikasi penting demi menciptakan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi makanan Jepang. Dengan mendapatkan sertifikat halal ini, diharapkan ke depan, masyarakat Indonesia tidak lagi ragu untuk mengonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia yang tersebar di 10 kota besar.

Dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI telah memeriksa satu HQ, 45 outlet, empat central kitchen, enam warehouse, serta sebanyak 873 menu. Kesemuanya dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya