Liputan6.com, Jakarta - Banyak cara yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap maskapai penerbangan. Salah satunya dilakukan maskapai terbesar di Timur Tengah, Emirates.
Maskapai penerbangan tersebut akan menanggung biaya medis terkait corona COVID-19 kepada pelanggannya. Hal itu upaya untuk meningkatkan kepercayaan perjalanan, seperti dilansir dari Channel New Asia, Sabtu (25/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Emirates akan menanggung penumpangnya untuk biaya medis terkait COVID-19 dan biaya karantina ketika mereka bepergian dengan Emirates, ke dan dari UEA dan di seluruh dunia, gratis," Kantor Media Emirat mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Pihak maskapai mengatakan bahwa penawaran ini akan gratis untuk pelanggannya terlepas dari kelas perjalanan atau tujuan. Maskapai berbasis di Dubai ini mengoperasikan armada 270 pesawat berbadan lebar.
Maskapai ini sempat menghentikan operasi pada akhir Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penutupan global untuk membendung penyebaran virus corona baru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Maskapai Pertama
Emirates Group Chairman and Chief Executive, Sheikh Ahmed bin Saeed Al Maktoum mengatakan lewat Twitter, Emirates akan menjadi maskapai pertama yang menawarkan perlindungan gratis untuk biaya medis COVID-19 bagi pelanggan ketika mereka bepergian ke dan dari UEA dan di seluruh dunia.
"Ini akan meningkatkan kepercayaan diri dalam perjalanan dan sekali lagi menempatkan Emirates dan Dubai sebagai pemimpin industri penerbangan," kata dia.
Penumpang dapat mengklaim hingga 150.000 Euro atau Rp2,5 miliar untuk biaya medis dan hingga 100 Euro atau Rp1,7 juta per hari selama 14 hari untuk biaya karantina, jika mereka didiagnosis mengidap COVID-19. Kebijakan ini akan berlaku segera dan akan berlaku sampai 31 Oktober 2020.
"Kami tahu orang-orang sangat menginginkan terbang karena perbatasan di seluruh dunia secara bertahap dibuka kembali, tetapi mereka mencari fleksibilitas dan jaminan jika sesuatu yang tidak terduga terjadi selama perjalanan mereka," kata Sheikh Ahmed.
Advertisement