Liputan6.com, Jakarta - Putri Mako dari Jepang menyatakan tekadnya untuk menikah dengan Kei Komuro, setelah tertunda selama dua tahun. Putri Mako merupakan keponakan Kaisar Jepang Naruhito.
Orangtua Putri Mako, Putra Mahkota Fumihito dan Putri Mahkota Kiko, menghormati keinginan pasangan itu untuk menikah, kata Badan Rumah Tangga Kekaisaran. Sang putri mengatakan ia dan Komuro berpikir pernikahan adalah pilihan yang diperlukan bagi mereka, dilansir dari Kyodo, Sabtu, 14 November 2020.
Advertisement
Baca Juga
Namun, ia masih sulit untuk mengumumkan sesuatu yang spesifik saat ini dan mereka akan berkonsultasi dengan keluarga untuk melanjutkan pernikahan. Pandemi virus corona telah mempersulit untuk menetapkan tanggal acara seremonial, tapi akan mengumumkan pada saat yang tepat.
Sang putri dan Komuro, keduanya berusia 29 tahun, bertemu pada 2012 sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Internasional di Tokyo. Mereka mengumumkan pada September 2017 rencana mereka untuk bertunangan dan menikah pada November 2018.
Namun, pada Februari 2018 pernikahan Putri Mako dan Komura akan ditunda hingga 2020 menyusul laporan perselisihan antara ibu Komuro dan mantan tunangannya. Sejak Agustus 2018, Komuro menuntut ilmu di fakultas hukum Fordham University di New York dengan rencana untuk mengikuti ujian pengacara di Amerika Serikat setelah menyelesaikan studinya di universitas tersebut tahun depan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernikahan dan Kehidupan
Sang putri mengatakan ia dan Komuro telah memikirkan tentang bagaimana pernikahan dan kehidupan mereka bersama seharusnya, sambil mendiskusikan tentang berbagai topik.
"Kami tak tergantikan satu sama lain- seseorang yang dapat diandalkan selama saat bahagia dan tidak bahagia. Jadi pernikahan adalah pilihan penting bagi kami untuk hidup sambil menghargai dan melindungi perasaan kami," katanya, menambahkan pasangan itu "mengakui bahwa beberapa orang negatif "tentang pernikahan yang direncanakan.
Bagi wanita anggota keluarga kekaisaran Jepang, menikah dengan orang biasa berarti kehilangan status kekaisaran. Tetapi mengingat menyusutnya keluarga kekaisaran di bawah undang-undang 1947. Undang-undang tersebut menyatakan hanya pria dari garis ayah yang dapat naik ke Tahta Krisan.
Advertisement