Dukung PPKM, Perpustakaan Nasional Tutup 12--25 Januari 2020

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menutup pintu selama dua pekan ke depan sebagai bentuk dukungan pada PPKM.

oleh Putu Elmira diperbarui 13 Jan 2021, 11:01 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 11:01 WIB
Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tutup sementara mulai 12--25 Januari 2021 sebagai bentuk dukungan pada PPKM. (dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menutup semua layanan onsite pada 12--25 Januari 2021. Ini merupakan bentuk dukungan pada pemerintah untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa, 12 Januari 2021, Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, menyampaikan semua layanan fisik di gedung layanan Perpusnas ditutup sementara selama dua pekan ke depan.

"Layanan online bisa terus diakses dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia," kata Syarif.

Ada beberapa akses layanan yang tetap dapat dinikmati masyarakat melalui perpustakaan digital. Sebut saja, iPusnas, e-Resources, e-Deposit, Khastara, Akses Layanan ISBN, serta Indonesia OneSearch.

Selama 2020, Perpusnas memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai, juga pengunjung yang akan masuk ke gedung layanan Perpusnas. Upaya ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Setiap orang yang masuk gedung Perpustakaan Nasional akan dicek suhu tubuhnya. Selain itu, Perpusnas juga telah menempatkan hand sanitizer di setiap lantai gedung fasilitas layanan mereka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menikmati Layanan Online

Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tutup sementara mulai 12--25 Januari 2021 sebagai bentuk dukungan pada PPKM. (dok. Istimewa)

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas yang digelar Rabu, 6 Januari 2021, Senin, 11 Januari 2021 adalah hari pertama PPKM sebagai upaya mengendalikan virus corona baru. Sebelumnya, nama yang digunakan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Terdapat enam hal yang dibatasi dalam kebijakan PPKM. Satu di antaranya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dihentikan sementara.

"Kemudahan akses tetap kami berikan pada masyarakat tanpa harus mengunjungi layanan Perpusnas. Jadi, masyarakat tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski saat ini terjadi pandemi Covid-19," tutup Syarif.

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya