Liputan6.com, Jakarta - Operator Kereta Bandara di Indonesia, PT Railink, siap meluncurkan layanan baru, yakni KAI Bandara Premium, untuk perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Anggoro Tri Wibowo, Plt. Direktur Utama PT Railink, menyebutkan bahwa layanan ini bakal diluncurkan pada Kamis, 1 April 2021.
"KAI Bandara Soekarno-Hatta kini hadir dengan pilihan harga yang lebih terjangkau, mulai dari Rp5 ribu," ungkap Anggoro, seperti dilaporkan kanal Bisnis Liputan6.com. KAI Bandara Premium sendiri merupakan Kereta Bandara Soekarno-Hatta dengan penyesuaian denah tempat duduk dan tarif pada beberapa jadwal keberangkatan.
Advertisement
Baca Juga
Berbeda dengan KAI Bandara Executive yang sekarang beroperasi, tempat duduk di KAI Bandara Premium terdiri dari dua baris di kanan-kiri yang saling berhadapan. Harga uji coba promo untuk KAI Bandara Premium meliputi:
1. Rute Bandara Soekarno-Hatta-Stasiun Duri/BNI City/Manggarai dan sebaliknya Rp30 ribu.
2. Rute Bandara Soekarno-Hatta-Stasiun Batu Ceper dan sebaliknya Rp25 ribu.
3. Rute selain Bandara Soekarno-Hatta, yakni antara Stasiun Manggarai, BNI City, Duri, dan Batu Ceper, dibanderol Rp5 ribu.
Soal jadwal keberangkatan, pihaknya mengungkap akan memberi tahu lebih lanjut. "Penyesuaian denah tempat duduk dan tarif ini berlaku pada beberapa jadwal keberangkatan dan tidak semua jadwal keberangkatan mengalami penyesuaian," Anggoro mengutarakan.
Ia menambahkan, tiket Kereta Bandara Soetta kelas premium hanya berlaku untuk pembelian di kanal offline melalui VM & POS, serta secara virtual melalui laman resmi dan aplikasi ponsel. "Tidak berlaku (untuk) channel pembelian melalui B2B, Tap & Go, MPOS dan Reduksi atau Corporate Member," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Operasional Kereta Bandara tetap menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Juga, merujuk pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
"Adanya pilihan layanan tambahan kelas baru ini diharapkan dapat memberi alternatif pilihan bagi pelanggan, serta semakin meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang melakukan mobilitas sehari-hari," tutup Anggoro.
Advertisement