Liputan6.com, Jakarta - Kartu vaksin COVID-19 jadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan sebagai syarat perjalanan jarak jauh selama PPKM Darurat. Pelaku perjalanan minimal sudah mendapat dosis pertama vaksin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa kartu vaksin COVID-19 ini wajib dikantongi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi, baik pesawat, bus, kapal laut, maupun kereta api, lapor kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Karenanya, jika Anda harus menjalani perjalanan dalam periode ini, berikut cara mencetak kartu vaksin COVID-19. Pertama, melalui laman pedulilindungi.id:
1. Buka laman tersebut melalui browser;
2. Klik "Login/Register" pada sisi kanan;
3. Pilih "Login Sekarang" jika sudah punya akun, atau klik "Buat akun PeduliLindungi" jika belum punya akun. Bila belum punya akun, ikuti seluruh langkah yang tertera;
4. Jika sudah punya akun, Anda akan dikirimkan OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan ke kolom yang tersedia;
5. Usai login, klik kolom nama di pojok kanan atas. Klik menu "Sertifikat Vaksin;"
6. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"
7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cetak Kartu Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store;
2. Buka aplikasi, baca informasi pada tampilan awal sambil terus digeser. Kemudian, pilih "Masuk."Â Nantinya muncul tampilan seputar syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi tersebut. Jika sudah dibaca, klik "Saya Setuju;"
3. Jika belum punya akun, klik "Daftar," dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar. Nantinya, Anda akan dikirim kode OTP untuk verifikasi melalui SMS. Masukkan ke kolom yang tersedia;
4. Setelah login, klik "Akun" di pojok kanan;
5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"
7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
Advertisement
Tidak Harus dalam Bentuk Fisik
Jika sudah memiliki aplikasi dan akun PeduliLindungi, calon penumpang tidak wajib membawa berkas tes COVID-19 dan kartu vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik. Mereka bisa memperlihatkannya versi digital dokumen tersebut.
Namun, berjaga-jaga koneksi internet mungkin tidak stabil, Anda disarankan menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 di ponsel untuk nantinya ditunjukkan pada petugas. Selain kartu vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk calon penumpang pesawat, serta tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lain.
Kartu vaksin juga telah ditetapkan sebagai syarat wajib perjalanan internasional selama PPKM Darurat. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVlD-19, fisik maupun digital, dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, WNI akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif.
Infografis Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Bepergian?
Advertisement