Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, jadi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.
Advertisement
Baca Juga
"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lain dalam rangkan operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," kata Adita, seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya dari para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara, Kemenhub bekerja sama dengan berbagai pihak.
Mereka adalah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara,TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Persyaratan
Adita menegaskan, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui empat bandara. Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta di Banten, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
"Jadi ada empat bandara yang dapat jadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujar Adita. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Selain melalui empat andara, pelaku wisata harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2x24 jam. Wisatawan juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, serta melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
Selain itu, mereka harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penaanganan Covid-19. Juga, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Advertisement
Aturan yang Dinamis
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah terus menyesuaikan dan berusaha sebaik mungkin menghadapi pandemi yang menghantam keras industri pariwisata. Situasi itu menciptakaan kondisi Volatility (bergejolak), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity (kompleksitas), dan Ambiguity (ambiguitas) (VUCA).
Untuk itu, aturan perjalanan sangatlah dinamis dan bisa berubah tergantung kondisi Covid-19, baik di Indonesia atau negara asal wisatawan. Saat ini, pemerintah masih memberlakukan peraturan ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.
"Kemenparekraf tetap menargetkan kunjungan 1,8 sampai 3,6 juta wisman pada tahun 2022 ini dengan mempertimbangan situasi penanganan Covid-19 di negara-negara sumber wisman," ucap Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin, 17 Januari 2022.
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Advertisement