Liputan6.com, Jakarta - Spanyol menjadi negara pertama di Eropa yang melegalkan cuti haid. Hak itu diberikan kepada perempuan yang mengalami nyeri selama periode menstruasi.
Pemerintah mengatakan, undang-undang yang disetujui oleh 185 suara melawan 154 suara yang menentang itu bertujuan untuk memutus tabu terkait isu tersebut. Cuti haid saat ini hanya diberlakukan di beberapa negara, termasuk Jepang dan Zambia. Sementara, hak cuti haid di Indonesia tak diatur negara setelah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
"Ini hari bersejarah bagi perkembangan feminis," Menteri Kesetaraan Irene Montero mencuit menanggapi suara pendukung undang-undang yang terinspirasi feminis.
Advertisement
Aturan hukum menyebutkan bahwa para pekerja yang mengalami nyeri saat haid bisa memperoleh waktu istirahat selama diperlukan dengan sistem jaminan sosial negara. Seperti cuti berbayar karena alasan kesehatan lainnya, pekerja harus melampirkan keterangan medis dari dokter yang valid.
Lama cuti haid yang dapat diberikan dokter itu belum ditentukan dalam undang-undang yang baru. Mengutip Daily Mail, Jumat (17/2/2023), sekitar sepertiga wanita yang menstruasi menderita sakit parah, menurut Masyarakat Ginekologi dan Kebidanan Spanyol.
Meski demikian, pengesahan undang-undang tersebut menciptakan perpecahan di antara politisi dan serikat pekerja. UGT, salah satu serikat pekerja terbesar di Spanyol memperingatkan hal itu dapat menstigmatisasi perempuan di tempat kerja dan mendukung perekrutan laki-laki.
Pihak oposisi, Partai Populer (PP) yang konservatif juga memperingatkan undang-undang itu berisiko menstigmatisasi pekerja perempuan dan bisa 'menimbulkan konsekuensi negatif di pasar tenaga kerja' untuk mereka.
Â
Hak Aborsi
Cuti haid menjadi salah satu langkah kunci dalam legislasi yang lebih luas, termasuk menyediakan akses yang lebih luas untuk aborsi di rumah sakit umum. Kurang dari 15 persen aborsi dilakukan di tempat tersebut, sebagian besar karena penolakan dokter yang mengedepankan hati nurani.
Dalam undang-undang yang baru, anak di bawah umur dengan usia antara 16--17 tahun bisa mengaborsi janinnya tanpa izin orangtua, bertentangan dengan aturan yang berlaku sebelumnya yang diusulkan oleh pemerintah yang lebih konservatif pada 2015. Undang-undang baru itu disahkan pada 3 Maret 2022.
"Hak terkait kesehatan menstruasi tidak pernah didiskusikan meski data-datanya membuat merinding," kata mantan Menteri Kesetaraan Spanyol Angela Rodriguez kepada El Periodico.
"Satu dari empat perempuan tidak dapat memilih produk kebersihan wanita yang ia ingin beli dengan alasan keuangan. Inilah alasan kami mengusulkan agar produk ini dapat dibagikan secara gratis di pusat edukasi dan sosial."
Spanyol menjadi negara terdepan terkait hak-hak perempuan di Eropa telah menghapus kriminalisasi aborsi pada 1985. Pada 2010, negara itu membolehkan perempuan memilih untuk aborsi maksimal dalam 14 minggu pertama kehamilan di banyak kasus.
Advertisement
Kondisi di Indonesia
Di Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tidak mengatur secara spesifik terkait waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita. Hal itu dinilai mengancam kesejahteraan pekerja wanita.
Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ane Permatasari dari Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas UMY menilai bahwa Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum yang lemah bagi pekerja wanita karena tidak memasukkan pasal yang mengatur hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan.
"Dengan gantinya, hak-hak ini diatur dengan penjelasan bahwa jaminan hak-hak tersebut dapat dimuat dalam perjanjian kerja. Hal ini dinilai lemah dan merugikan pekerja wanita," kata Ane, Jumat, 6 Januari 2023.
Hak pekerja wanita untuk mengajukan cuti apabila merasa sakit ketika haid atau mengambil cuti ketika akan melahirkan awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi 'Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid'. Selanjutnya ayat dua menyatakan 'Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Temuan Lapangan
Megutip UMY, catatan tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi berlaku setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, disusul oleh keluarnya Perppu Cipta Kerja.
Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja menyebutkan 'Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama'. Menurut Ane, hal ini membuat jarak antara pengusaha dan pekerja.
"Penyerahan keputusan hak pekerja wanita kepada pengusaha atau perusahaan membuat jarak. Di mana, terdapat kemungkinan pengusaha tidak akan memasukkan hak-hak tersebut. Dan hal ini ke depannya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum," ucap Ane yang juga merupakan dosen Ilmu Pemerintahan UMY.
Namun, mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, Kementerian Ketenagakerjaan berdalih cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Aturan ini masih diatur dalam beleid yang diteken Jokowi di penghujung 2022 lalu.
Melalui unggahan Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan isi dari cuti haid dan melahirkan ini masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena Perppu Cipta Kerja tak mengubah peraturan tersebut. "Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis akun tersebut seperti dikutip, Selasa, 10 Januari 2023 (10/1/2023).
Karena tak ada perubahan, cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja. Acuan yang digunakan tetap UU Ketenagakerjaan Pasal 81 yang mengatur tentang cuti haid dan Pasal 82 yang mengatur tentang cuti melahirkan.
Advertisement