Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang wanita yang cekoki kucing dengan minuman keras (miras) jenis soju di Kota Padang, Sumatera Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 7 September 2023. Ketiga wanita tersebut adalah SAP, LM dan SAW.
Selain mereka, Flo, kucing yang dicekoki miras juga dihadirkan di di dalam sidang perkara untuk dijadikan barang bukti. Momentum hadirnya kucing jenis Persia itu di tengah persidangan terekam dan viral setelah akun instagram @.fokative mengunggahnya. "Ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan, Flo, kucing yang diberi minuman beralkohol, juga dihadirkan sebagai barang bukti,” ujar narasi keterangan pengunggah dalam bahasa Inggris pada 8 September 2023.
Baca Juga
Di dalam video terlihat kucing putih, abu-abu yang dicekoki minuman keras itu berada di dalam kandang berwarna ungu. Kandang tersebut ditempatkan di kursi penonton persidangan ketiga wanita itu. Dikelilingi kucing itu, terlihat juga kerumunan orang yang datang untuk mengikuti persidangan yang berlansung. Meeka yang datang dalam persidangan termasuk komunitas pecinta kucing,.
Advertisement
“Beberapa organisasi dan komunitas pecinta kucing juga turut hadir, termasuk Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, yang terbang langsung dari Jakarta ke Padang. Lalu ada Ketua Asosiasi Kucing Indonesia, Isnaini Iskandar, yang melaporkan kejadian ini pertama kali.
“Semoga mereka bisa belajar dan menjadi lebih baik,” ujar keterangan dalam video tersebut. Video itu lantas video mengundang banyak komentar warganet. Sebagian besar measa geram dengan aksi ketiga wanita yang tega mencekoki kucing selucu itu:
"Bisa bisa nya kucing selucu itu dicekokin,” komentar seorang warganet.
"Cakep bgt meng, pantes wanita2 itu insecure sampe jahatin kamu,” tulis warganet lainnya.
Hukuman untuk Terdakwa yang Mencekoki Kucing
"Ada yang gak bisa dibantah didunia ini. Ibu, fans kpop, dan catlover,” komentar warganet lainnya.
"Ku kira hukuman buat pelakunya adalah dicekokin whiskas (merek makanan kucing(,” timpal warganet lainnya.
Sementara itu dikutip dari akun TikTok @ deeannoor28, pada 8 September 2023, hasil memutuskan ketiga wanita tersebut dijatuhi hukuman penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Namun mereka tidak harus menjalani masa hukuman di dalam sel tahanan. Mereka, baru akan dijebloskan ke penjara jika selama dalam masa percobaan 4 bulan melakukan tindakan pidana lain.
Berbeda dengan ketiga terdakwa, vonis yang dibacakan Hakim sempat bikin heboh ruang sidang. Pasalnya, para pengunjung terutama yang berasal dari pecinta satwa kucing, tidak terima dengan putusan itu. Mereka, menilai vonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan itu, tidak akan memberikan efek jera kepada para terdakwa.
Sebelumnya, aksi tak terpuji yang dilakukan ketiga wanita tersebut bermula dari video yang menjadi viral pada story Instagram dari akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, yang kemudian dihapus oleh pemiliknya, beberapa hari lalu. Video itu menunjukkan tindakan tidak beradab tiga wanita terhadap seekor kucing.
Advertisement
Komunitas Peduli Kucing
Akun media sosial lain, seperti @matarakyat_sumbar mengunggah ulang video itu untuk memastikan kejadian tersebut mendapat perhatian dari publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat ketiga wanita berambut panjang sedang tertawa sambil mengejek seekor kucing berbulu putih abu-abu.
Mereka mengayunkan kucing tersebut dengan cara memegang kedua kakinya, lalu membuka paksa mulut kucing untuk memasukkan minuman keras ke dalamnya. Sejumlah sumber menyatakan bahwa minuman tersebut adalah soju, miras populer asal Korea Selatan.
"Minuman mereka kasih sama kucing Wija Soju Original dibuat dari bahan-bahan yang telah melewati proses distilasi sampai enam kali untuk dapat menghasilkan minuman soju yang memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi di kelasnya, yaitu di 19,5%." tulis akun tersebut pada 2 September 2023.
Tindakan tiga wanita muda tersebut, mendapat kecaman keras dari warganet. Tak hanya itu, mereka juga mendapat teguran tegas dari Komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) yang berupaya menangkap mereka atas tindakannya yang menyiksa hewan tersebut.
Para Pelaku Sudah Meminta Maaf
Namun, ketika komunitas tersebut mencoba menyerahkan mereka kepada aparat hukum, ketiganya berusaha melarikan diri dari tempat tinggalnya di tempat kos di Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Begalung, Kota Padang Sumbar.
Silvi Luktrisia, salah seorang anggota dari Komunitas Peduli Kucing Padang, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang melibatkan ketiga wanita muda tersebut. Mereka diminta untuk membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk janji agar tidak mengulangi perbuatan menyiksa hewan lagi. Surat pernyataan itu sendiri telah dibuat dan ditandatangani oleh ketiganya pada Minggu, 3 September 2023.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan mereka, ketiganya diminta untuk membiayai pengobatan dan pemeriksaan kesehatan bagi kucing tersebut. "Kucing ini setelah dicekoki soju harus diperiksa kondisinya, bagaimana kondisi ginjal, hati. Memang harus dibawa ke dokter hewan, paling besok kami bawa," ujar Silvi.
Ketiga wanita tersebut telah mengungkapkan kesanggupannya untuk menanggung biaya perawatan kucing yang mereka beri minuman keras soju. Mereka juga mengakui kesalahan dan bersedia menghadapi tindakan hukum jika melakukan kesalahan serupa di masa mendatang. Selain itu, mereka juga sudah menyampaikan permintaan maaf dalam format video.
Advertisement