Pemilik Restoran Ayam Lokal Curhat ke Kepala BPJPH, Klaim Dipungli Miliaran Rupiah Saat Urus Sertifikat Halal

Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat halal seharusnya mudah, cepat, dan murah. Ia menyalahkan oknum-oknum yang sengaja mempersulit serta memungut biaya berlebihan.

oleh Henry diperbarui 10 Feb 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 15:00 WIB
Pemilik Restoran Ayam Temui BPJPH, Sebut Ada Oknum Persulit Pengajuan Sertifikat Halal dan Minta Biaya Miliaran Rupiah
Pemilik Restoran Ayam Temui BPJPH, Sebut Ada Oknum Persulit Pengajuan Sertifikat Halal dan Minta Biaya Miliaran Rupiah.  foto; Instagram @oktawirawan, @bangonim, @bram_raditz, @ustadzrendy, @wawan_ibra82... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah proses sertifikasi halal, pihak restoran ayam goreng Almaz Fried Chicken menemui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal. Dalam kesempatan itu, Founder Almaz Chicken, Okta Wirawan mengeluhkan proses pengajuan sertifikat halal restoran miliknya tak kunjung selesai selama enam bulan.

Ia juga mengaku ditagih ratusan juta rupiah. Bahkan, ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran rupiah.

Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan halal itu seharusnya mudah, cepat, dan murah. Namun, masih ada oknum-oknum yang sengaja mempersulit serta memungut biaya berlebihan hingga ratusan juta rupiah, padahal tarif resminya hanya ratusan ribu rupiah.

"Bila menemukan pungutan liar (pungli) seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia," ujar Babe Haikal dalam unggahan di akun Instagram @oktawirawan pada 7 Februari 2025 yang juga dibagikan di beberapa akun Instagram lainnya.

Babe Haikal meminta para pengusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan. "Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha. Proses pengajuan halal ini harus jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tulisnya lagi. 

Wajib Halal di Indonesia

Pemilik Restoran Ayam Temui BPJPH, Sebut Ada Oknum Persulit Pengajuan Sertifikat Halal dan Minta Biaya Miliaran Rupiah.  foto; Instagram @oktawirawan, @bangonim, @bram_raditz, @ustadzrendy, @wawan_ibra82
Pemilik Restoran Ayam Temui BPJPH, Sebut Ada Oknum Persulit Pengajuan Sertifikat Halal dan Minta Biaya Miliaran Rupiah. foto; Instagram @oktawirawan, @bangonim, @bram_raditz, @ustadzrendy, @wawan_ibra82... Selengkapnya

Unggahan itu mendapat beragam komentar dari warganet. Beberapa warganet mengeluhkan masalah pungli yang terjadi di banyak sektor, bahkan di lembaga sertifikasi halal. "Bismillah semoga segera dapat diselesaikan sertifikat halalnya," komentar seorang warganet.

"Memang bnyak dtemukan sperti itu di lapangan. Apalagi usaha yg omsetnya sdh besar. Psti ada oknum yg melakukan pungli untuk sertifikasi halal 😢," sahut warganet lain.

"Semoga dimudahkan segala urusannys Dan para oknum2 itu bisa diamankan," kata yang lain.

"Utk Biaya registrasi di BPJPH memang benar mulai dari 650 RB sampai 20 jutaan tergantung skala usaha, jumlah cabang, jumlah menu, omset dll . Belum termasuk biaya Audit, biaya Penyelia Halal, biaya Penetapan Halal oleh Komite fatwa dll. Kalau sampai milyaran itu ga mungkin..hoax 😍," tulis warganet lainnya.

Wajib halal di Indonesia resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024 menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Fungsi dari sertifikat halal ini salah satunya adalah menjadi alat bantu bagi pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan yang sudah berlaku.

Masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun. Hal itu sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Sertifikat bisa diperpanjang secara berkala dan memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan terus mematuhi standar kehalalan dan dapat dipercaya konsumen. Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang dirangkum dari laman resmi BPJPH.

1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id

Brisia Jodie dan Jenita Janet Senang Esteh Indonesia Telah Tersertifikasi Halal dari MUI. (ist)
Brisia Jodie dan Jenita Janet Senang Esteh Indonesia Telah Tersertifikasi Halal dari MUI. (ist)... Selengkapnya

Akses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.

2. Register akun baru

Untuk memulai pengajuan, Anda perlu membuat akun baru di platform tersebut. Isi formulir registrasi dengan informasi yang akurat, termasuk jenis keperluan, nama, email, dan password.

3. Lakukan verifikasi akun

Usai registrasi, lakukan verifikasi akun Anda sesuai petunjuk yang diberikan oleh platform. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.

4. Ajukan permohonan sertifikat halal

Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan mengajukan permohonan sertifikat halal melalui platform tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.

5. Pemeriksaan kelengkapan data oleh BPJPH

Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data yang telah Anda ajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

6. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)

Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap oleh BPJPH, maka pemeriksaan akan diteruskan ke LPH. LPH akan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga menentukan biaya yang diperlukan untuk proses sertifikasi. Proses ini memakan waktu sekitar dua hari kerja bila dokumen telah lengkap.

7. Informasi tagihan bayar dan pembayaran

Festival Syawal 1445 H LPPOM MUI
Pemasangan sertifikat halal di kedai UMKM di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rangkaian puncak acara Festival Syawal 1445 H LPPOM MUI, 8 Mei 2024. (Liputan6.com/Asnida Riani)... Selengkapnya

BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar kepada pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar permohonan sertifikat halal Anda tidak ditolak.

8. Pengujian kehalalan produk oleh LPH

LPH akan melaksanakan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja. Proses ini mencakup pengecekan bahan baku, proses produksi, hingga bahan tambahan yang digunakan.

9. Laporan hasil pemeriksaan ke MUI

Hasil pemeriksaan oleh LPH akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai langkah selanjutnya dalam penentuan status kehalalan produk.

10. Sidang fatwa oleh MUI dan informasi hasil

MUI bakal menyidangkan fatwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. Hasilnya akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.

11. Unduh sertifikat halal

Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal, menandai tahap akhir dari proses perolehan sertifikat halal.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal secara efisien dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Rincian Biaya

1. Pembuatan Sertifikat Halal:

* Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu

* Usaha Menengah: Rp5 juta

* Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000.

2. Perpanjangan Sertifikat Halal:

* Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu

* Usaha Menengah: Rp2.400.000.

* Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:

* Rp800 ribu(Delapan Ratus Ribu).

 

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya