Wawan Dirawat Kelas I RS Polri, KPK: Biaya Ditanggung Berdua

Karena plafon atau anggaran KPK hanya disediakan untuk perawatan rumah sakit di kelas 3 atau umum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2014, 22:06 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2014, 22:06 WIB
wawan-sakit-rs-140224.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku harus membiayai sendiri biaya perawatan kliennya di RS Raden Said Sukanto Polri, Kramat jati. Wawan didagnosa terserang Deman Berdarah Dengue (DBD) dan kini dirawat di ruang kelas I RS Polri.

Menanggapi hal itu, KPKmengakui tak seluruhnya biaya perawatan sakit seorang tahanan ditanggung pihaknya. Karena plafon atau anggaran KPK adalah untuk kelas 3 atau umum.

Karena itu, kelebihan biaya untuk ruang dan perawatan ditanggung tahanan. "Kelebihan biaya ditanggung Wawan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Johan menampik tudingan jika Abraham Samad cs tak turut menanggung biaya perawatan Wawan. Seperti yang diutarakan kuasa hukum Wawan sebelumnya.

"Jadi tidak benar KPK tidak ikut bayar," ucap Johan.

Wawan dilarikan ke RS Polri pada Senin 24 Februari. Wawan batal bersidang perdana karena didiagnosa tim dokter Rutan KPK menderita pusing dan vertigo.

Belakangan, dari hasil diagnosa dokter RS Polri, Wawan diketahui terserang Demam Berdarah Dengue (DBD).

Baca juga:

Wawan Masih Dirawat, Kuasa Hukum: Biaya Kami Bayar Sendiri

RS Polri: Sakit Vertigo-Maag Wawan Membaik Tapi Belum Stabil

Wawan Dirawat di Ruang Kelas `Wahid` RS Polri

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya