Liputan6.com, Jakarta - KPK mengakui jika penyidik belum memasang plang sita terhadap tanah dan bangunan rumah milik Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tanah dan rumah yang sertifikatnya atas nama Attabik Ali, mertua Anas itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dipasang tinggal pasang. Kan yang penting ada berita acara penyitaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Menurut Johan, KPK menyita aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak berpindah tangan atau disewakan dan diperjualbelikan. Namun demikian, Johan mengaku tak tahu mengenai rumah itu menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), ormas yang didirikan Anas.
"Saya tidak tahu itu rumah dipakai oleh markas PPI apa nggak. Yang jelas itu biar tidak berpindah tangan dan diperjualbelikan," kata Johan.
Sebelumnya, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Anas Urbaningrum, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset. Ada 3 lokasi penyitaan yang dilakukan penyidik.
Pertama, 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali (mertua Anas). Kedua, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur atas nama Attabik Ali.
Terakhir, 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang tengah disidik KPK terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Rumah Anas Disita, KPK Akui Belum Pasang Plang
KPK menyita aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak berpindah tangan atau disewakan dan diperjualbelikan.
diperbarui 10 Mar 2014, 21:14 WIBDiterbitkan 10 Mar 2014, 21:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Tidak Ngantuk: Cara Efektif Mengatasi Kantuk Saat Beraktivitas
Apa Itu Nepotisme: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya
41 Tips Microsoft Word untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja
IHSG Rawan Koreksi, Cermati Saham Hari Ini 23 Desember 2024
Apa itu Tepung Tapioka? Panduan Lengkap Mengenal Bahan Dapur Serbaguna
35.746 Orang Menyeberang ke Pulau Jawa via Bakauheni pada H-3 Natal
Apa itu Orientasi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Pengalaman Berlayar dengan Kapal Phinisi di Teluk Jakarta, Bisa Jadi Alternatif Libur Sultan di Akhir Tahun
BBM dan LPG Kena Imbas Kenaikan PPN jadi 12 Persen? Ini Kata Pertamina
UAH Ungkap Golongan yang Rajin Sholat dan Puasa tapi Bisa Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Unboxing iPad Mini 7 2024: Cek Isi Kotak Si Tablet Mungil dengan Chipset A17 Pro!
Tips Kurus Setelah Melahirkan: Panduan Lengkap untuk Ibu Baru