Kasus Pembunuhan Sara Angelina Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Alasannya, banyaknya lokasi kejadian pembunuhan Ade Sara yang terpencar di berbagai wilayah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Mar 2014, 14:40 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 14:40 WIB
[FOTO] Tangis Haru Pecah saat Pemberkatan Ade Sara Angelina
Senyuman manis Ade Sara Angelina Suroto seperti pada foto tak akan ada lagi. Mahasiswi Universitas Bunda Mulia itu meregang nyawa di tangan mantan kekasihnya (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) segera dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, dari Mapolres Kota Bekasi. Alasannya, banyaknya lokasi kejadian dan terpencar di berbagai wilayah.

"Berkaitan banyaknya TKP yang dilalui pelaku berkaitan pembunuhan. Sempat ke ring road Jaksel, Gondangdia, Bekasi, Jaktim di Rawamangun sehingga ada beberapa TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Selain itu, pelimpahan kasus pembunuhan Sara dimaksudkan juga untuk mempermudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19) alias Sifa akan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Agar koordinasi dengan kejaksaan lebih mudah. Keduanya juga nanti akan ditahan di Polda Metro," pungkas Rikwanto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap pasangan itu sempat membawa mayat Ade Sara berputar keliling Jakarta. Dalam perjalanannya, mobil KIA Visto B 8328 JO yang dibawa pelaku juga sempat mogok.

Di dalam mobil, kedua pelaku menganiaya korban. Hafitd duduk di kursi sopir, sedangkan Assyifa dan Sara duduk di jok belakangan.

Keduanya memukuli korban, dan korban sempat menggigit Hafitd. Kemudian muncul korban disetrum hingga pingsan. Saat pingsan, mulut Sara dijejali koran oleh Assyifa.

Pembunuhan itu berlatang belakang asmara. Hafitd yang merupakan mantan pacar korban sakit hati karena Sara tidak mau lagi ditemui, sementara Sifa cemburu karena Hafitd sang pacar masih mengharapkan Sara kembali.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya