Liputan6.com, Sulawesi Barat Seorang Caleg DPR dapil Sulawesi Barat diduga membagi-bagikan uang pecahan Rp 100.000 di sela-sela acara resmi Pemda setempat. Aksi itu agar sang caleg dapat menang pada Pemilu 9 April mendatang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (14/3/2014), KPK telah memperingatkan partai politik agar para calegnya tidak melakukan politik uang untuk meraih suara.
Para pelaku politik uang diancam pasal gratifikasi. Pelanggaran terhadap UU tersebut bisa diancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Para caleg juga mepunyai kewajiban untuk melaporkan pemasukan dan pengeluaran semua dana kampanye mereka.
Laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye seluruh Parpol peserta Pemilu 2014 dapat dilihat pada laman internet www.kpu.go.id. Di laman tersebut, masyarakat bisa menilai masing-masing Parpol dari laporan dana kampanye mereka. (Muhammad Ali)
Baca Juga:
Baca Juga
Jika Nyapres, Jokowi Harus Punya Wakil Setegas Ahok
Advertisement