Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto langsung bereaksi atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.
Apalagi terkait isi eksepsi tersebut yang menyatakan bahwa lembaga antikorupsi itu telah membelokkan berita acara pemeriksaan mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram, mengenai uang kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel.
"Kalau Andi (Mallarangeng) paham soal dakwaan, maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction," ujar Bambang melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Bahkan, menurut Bambang, mantan Menpora itu seharusnya menjelaskan dalam eksepsinya bahwa penerimaan uang yang dilakukan adiknya, Choel sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar AS dari Deddy Kusdinar dan PT Global Daya Manunggal, adalah sebuah perbuatan yang salah.
"Pengembalian uang yang dilakukan Choel tidak berarti Choel tidak melakukan kejahatan. Dan dia tidak perlu menjadi lawyer-nya Choel," tegasnya.
Dalam eksepsinya, Andi Mallarangeng menyebut Choel adiknya tidak pernah meminta jatah untuk diberikan kepadanya. Hal itu kata Andi merupakan inisiatif Choel. Sedangkan KPK, lanjut Andi, dalam dakwaannya malah menyebut pemberian uang itu merupakan permintaannya.
"Tetapi, dalam kalimat Wafid yang asli, kalau pengakuan Wafid memang dapat dipercaya, maka pengertian yang ada sangat jelas. Yaitu Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tapi buat dirinya sendiri," ujar Andi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor
Atas dasar itulah, Andi berpendapat, Jaksa KPK sengaja mengubah kalimat asli pengakuan Wafid. "Kenapa Jaksa KPK sengaja menelikung kesaksian Wafid yang merupakan tokoh kunci kasus ini? Perbedaan ungkapan 'ke saya' dan 'buat kakak saya' bukan sekedar perbedaan semantik," pungkas Andi. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: