Liputan6.com, Jakarta - Uang pelicin seringkali dianggap sebagai pemberian kecil, sehingga banyak menganggapnya sepele. Padahal akar dari gratifikasi adalah pelicin yang kecil-kecil. Karena kecil-kecil itu, 94 persen penerima uang pelicin dipenjara.
"Terbanyak 2013, 23 orang dari swasta. Dari yang ditangani KPK mayoritas penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Akar korupsi itu gratifikasi dari yang kecil-kecil. Orang anggap permisif, wajar. Kasus penghulu misalnya, bisa ratusan juta bahkan ratusan miliar (uang pelicinnya)," papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supratdiono dalam acara peluncuran buku di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Giri juga menegaskan, korupsi dibangun dari sesuatu yang kecil dan ada pembiaran dari masyarakat. "PNS gaji kecil, tapi kaya-kaya sehingga dari needs ke greed," kata dia.
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, tantangan terbesar untuk pemberantasan korupsi ialah mengoptimalkan capaian dan dampaknya bagi perubahan tata kelola dan peningkatan layanan publik, bukan sekadar menjalankan. Salah satu optimalisasi itu dapat dengan memberantas penggunaan uang pelicin antara pemberi dan penerima.
"Uang THR, apel malang, apel washington, biaya entertainment, uang selimut, salam tempel, dan seterusnya masih marak dipraktikan," ujar Dadang. Untuk mendukung pemberantasan uang pelicin TII bekerja sama dengan KPK meluncurkan buku sebagai panduan, yakni buku 'Indonesia Bersih Uang Pelicin'.
Dadang mengatakan strategi pencegahan dalam buku tersebut dipaparkan pengembangan sistem manajemen integritas yang potensial menjawab penyelesaian uang pelicin. Strateginya pun tak terbatas pada aktor penerima uang pelicin yang selama ini dilekatkan dengan birokrasi pemerintah.
"Inilah kunci dari strategi optimalisasi pemberantasan korupsi. Mengembangkan sistem pencegahan untuk mengimbangi penindakan, dan mengajak kontribusi aktif masyarakat luas dan kalangan dunia usaha," tegas Dadang.
Tak hanya mencegah, ada pula aturan yang mengatur soal uang pelicin, yakni Surat Ketua KPK Nomor B33 tentang peran sektor swasta dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Keberadaan buku panduan ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi target pembaca yang menjadi pemangku kepentingan bahwa Indonesia bisa menjawab tantangan terbesar pemberantasan korupsi," jelas Dadang. Dalam peluncuran buku ini pula hadir Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. (Yus Ariyanto)
KPK: Akar Korupsi Itu Gratifikasi Kecil
Akar korupsi itu gratifikasi dari yang kecil-kecil. Orang anggap permisif dan wajar.
diperbarui 27 Mar 2014, 10:49 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 10:49 WIB
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid