Liputan6.com, Jakarta - Uang pelicin seringkali dianggap sebagai pemberian kecil, sehingga banyak menganggapnya sepele. Padahal akar dari gratifikasi adalah pelicin yang kecil-kecil. Karena kecil-kecil itu, 94 persen penerima uang pelicin dipenjara.
"Terbanyak 2013, 23 orang dari swasta. Dari yang ditangani KPK mayoritas penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Akar korupsi itu gratifikasi dari yang kecil-kecil. Orang anggap permisif, wajar. Kasus penghulu misalnya, bisa ratusan juta bahkan ratusan miliar (uang pelicinnya)," papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supratdiono dalam acara peluncuran buku di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Giri juga menegaskan, korupsi dibangun dari sesuatu yang kecil dan ada pembiaran dari masyarakat. "PNS gaji kecil, tapi kaya-kaya sehingga dari needs ke greed," kata dia.
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, tantangan terbesar untuk pemberantasan korupsi ialah mengoptimalkan capaian dan dampaknya bagi perubahan tata kelola dan peningkatan layanan publik, bukan sekadar menjalankan. Salah satu optimalisasi itu dapat dengan memberantas penggunaan uang pelicin antara pemberi dan penerima.
"Uang THR, apel malang, apel washington, biaya entertainment, uang selimut, salam tempel, dan seterusnya masih marak dipraktikan," ujar Dadang. Untuk mendukung pemberantasan uang pelicin TII bekerja sama dengan KPK meluncurkan buku sebagai panduan, yakni buku 'Indonesia Bersih Uang Pelicin'.
Dadang mengatakan strategi pencegahan dalam buku tersebut dipaparkan pengembangan sistem manajemen integritas yang potensial menjawab penyelesaian uang pelicin. Strateginya pun tak terbatas pada aktor penerima uang pelicin yang selama ini dilekatkan dengan birokrasi pemerintah.
"Inilah kunci dari strategi optimalisasi pemberantasan korupsi. Mengembangkan sistem pencegahan untuk mengimbangi penindakan, dan mengajak kontribusi aktif masyarakat luas dan kalangan dunia usaha," tegas Dadang.
Tak hanya mencegah, ada pula aturan yang mengatur soal uang pelicin, yakni Surat Ketua KPK Nomor B33 tentang peran sektor swasta dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Keberadaan buku panduan ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi target pembaca yang menjadi pemangku kepentingan bahwa Indonesia bisa menjawab tantangan terbesar pemberantasan korupsi," jelas Dadang. Dalam peluncuran buku ini pula hadir Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. (Yus Ariyanto)
KPK: Akar Korupsi Itu Gratifikasi Kecil
Akar korupsi itu gratifikasi dari yang kecil-kecil. Orang anggap permisif dan wajar.
diperbarui 27 Mar 2014, 10:49 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 10:49 WIB
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Optimalkan Layanan Nataru, Airnav Indonesia Tambah Petugas di Bandara Soekarno Hatta
Momen Nataru, Dispar Gunungkidul Ajak Masyarakat Kembangkan Wisata Religi
Bangkit dari Kubur, Harry Maguire Kini Punya Masa Depan di Manchester United
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot
Amstrong Sembiring Refleksikan Kasus Artis dan Dinamika Hukum Indonesia Sepanjang 2024
6 Khasiat Daun Jambu Biji, Solusi Alami untuk Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah
Ibu Kota Taiwan Gunakan Anjing untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Bagaimana Caranya?
Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah
Indonesia Jadi Negara Produsen Kopi Terbesar ke-4 Dunia
Lokasi Strategis jadi Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah dan Berinvestasi Properti
BSI Sudah Salurkan Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan Rp 62,5 Triliun
Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan Garam