KPK: Akar Korupsi Itu Gratifikasi Kecil

Akar korupsi itu gratifikasi dari yang kecil-kecil. Orang anggap permisif dan wajar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Mar 2014, 10:49 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 10:49 WIB
 3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dermaga Sabang
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S

Liputan6.com, Jakarta - Uang pelicin seringkali dianggap sebagai pemberian kecil, sehingga banyak menganggapnya sepele. Padahal akar dari gratifikasi adalah pelicin yang kecil-kecil. Karena kecil-kecil itu, 94 persen penerima uang pelicin dipenjara.

"Terbanyak 2013, 23 orang dari swasta. Dari yang ditangani KPK mayoritas penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Akar korupsi itu gratifikasi dari yang kecil-kecil. Orang anggap permisif, wajar. Kasus penghulu misalnya, bisa ratusan juta bahkan ratusan miliar (uang pelicinnya)," papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supratdiono dalam acara peluncuran buku di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Giri juga menegaskan, korupsi dibangun dari sesuatu yang kecil dan ada pembiaran dari masyarakat. "PNS gaji kecil, tapi kaya-kaya sehingga dari needs ke greed," kata dia.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan,  tantangan terbesar untuk pemberantasan korupsi ialah mengoptimalkan capaian dan dampaknya bagi perubahan tata kelola dan peningkatan layanan publik, bukan sekadar menjalankan. Salah satu optimalisasi itu dapat dengan memberantas penggunaan uang pelicin antara pemberi dan penerima.

"Uang THR, apel malang, apel washington, biaya entertainment, uang selimut, salam tempel, dan seterusnya masih marak dipraktikan," ujar Dadang. Untuk mendukung pemberantasan uang pelicin TII bekerja sama dengan KPK meluncurkan buku sebagai panduan, yakni buku 'Indonesia Bersih Uang Pelicin'.

Dadang mengatakan strategi pencegahan dalam buku tersebut dipaparkan pengembangan sistem manajemen integritas yang potensial menjawab penyelesaian uang pelicin. Strateginya pun tak terbatas pada aktor penerima uang pelicin yang selama ini dilekatkan dengan birokrasi pemerintah.

"Inilah kunci dari strategi optimalisasi pemberantasan korupsi. Mengembangkan sistem pencegahan untuk mengimbangi penindakan, dan mengajak kontribusi aktif masyarakat luas dan kalangan dunia usaha," tegas Dadang.

Tak hanya mencegah, ada pula aturan yang mengatur soal uang pelicin, yakni Surat Ketua KPK Nomor B33 tentang peran sektor swasta dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Keberadaan buku panduan ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi target pembaca yang menjadi pemangku kepentingan bahwa Indonesia bisa menjawab tantangan terbesar pemberantasan korupsi," jelas Dadang. Dalam peluncuran buku ini pula hadir Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya