Modus Baru, Pengedar Titip Kardus Sereal Isi Sabu di Minimarket

Agar tak terlacak, mereka mencampurkan dengan belanjaan lain dan menitipkan belanjaan di minimarket.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Apr 2014, 18:11 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 18:11 WIB
BNN Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu
Pelaku ditangkap pada 6 Maret 2014. Pada saat itu tas yang dibawa pelaku terdapat 4 kantong lakban warna hitam yang di dalamnya berisi sabu (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Segala cara digunakan bandar narkoba untuk mengelabui petugas. Kali ini mereka menggunakan kardus susu sereal untuk menyelipkan sabu. Agar tak terlacak, mereka mencampurkan dengan belanjaan lain dan menitipkan belanjaan di minimarket.

Cara ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 tersangka kurir narkoba berinisal Kev, Cin, Muh, dan Din. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, Cin diminta berbelanja ke minimarket oleh suaminya Kev di kawasan Tanjung Duren. Setelah berbelanja, Cin menitipkan ke belanjaan itu ke kasir di minimarket itu.

"Setelah membayar, Cin memasukkan kardus susu sereal berisi sabu ke belanjaan itu lalu dia titip ke kasir. Bilangnya akan ada orang yang mengambil belanjaan itu," kata Sumirat, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Setelah menitipkan belanjaan itu, Cin lalu pergi meninggalkan minimarket. Tak lama kemudian, sepasang suami istri Muh dan Din datang mengambil belanjaan itu. Saat itulah pelaku ditangkap.

"Pelaku kami tangkap pada Selasa 1 April 2014. Dengan barang bukti 87 gram sabu yang berada di dalam kardus susu sereal," ungkap Sumirat.

Petugas lalu memburu Cin dan ditangkap di kawasan Meruya, Jakarta Barat pada hari yang sama. "Pada petugas, Cin mengaku sudah 3 kali melakukan hal itu. Sekali mengirim beratnya antara 100-300 gram," ucap Sumirat.

Kev yang merupakan warga negara Nigeria akhirnya dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB. Kev diringkus saat pulang ke rumahnya. "Selama 2 tahun beraksi, mereka mengaku sudah berhasil mengirim 4 kilogram sabu," tandas Sumirat.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Butuh Biaya Lahiran Istri, Suami Nekat Jadi Kurir Sabu

BNN Ringkus 2 Pengedar Sabu di Hotel, 20 Kg Sabu Diamankan

Grogi Saat Razia, Mubarok Diamankan Karena Bawa Ganja 1 Kg

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya