Anas Siap Beberkan Data Dana Kampanye Pilpres 2009 Demokrat

Menurut Anas penjelasan itu penting agar penyidik yang menyidiknya dapat menelaah sebagai pijakan tindak lanjutnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Apr 2014, 15:55 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2014, 15:55 WIB
(Lip6malam) Anas KPK
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum mengaku tengah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk penyidikan kasusnya.

Termasuk menyiapkan dokumen dan data mengenai dana kampanye Partai Demokrat saat Pilpres 2009. Dana kampanye tersebut disebut-sebut ada aliran dari bailout atau dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Bahwa saya sekarang sedang menyiapkan penjelasan tentang data-data, dana kampanye Pilpres 2009," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Menurut Anas penjelasan itu penting agar penyidik yang menyidiknya dapat menelaah sebagai pijakan tindak lanjutnya. Anas yakin, apa yang diungkapkan terkait dana kampanye Partai Demokrat itu, termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan pihak lain.

"Setelah ditelaah, saya yakin itu bisa masuk pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata dia.

Kendati, Anas tidak menjelaskan kapan akan menyampaikan penjelasan mengenai data dana kampanye tersebut. Apakah sesudah atau sebelum Pileg dan Pilpres. "Nggak ada hubungannya dengan Pileg dan Pilpres dong, yang penting lengkap," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.  

Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Anas Ingin Segera Duduk di Persidangan

Manajer Iklan Koran Nasional Dipanggil KPK Jadi Saksi Anas

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya