Kronologi Eks Ketua BPK Hadi Poernomo Jadi Tersangka Korupsi

KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Apr 2014, 19:07 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2014, 19:07 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panja Pengawasan Komisi III DPR. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi yang kini mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Hadi dijadikan tersangka terkait posisinya sebagai Dirjen Pajak.

Abraham menjelaskan kronologis kasus permohonan pajak BCA yang menimpa mantan Dirjen Pajak itu. Pada 12 Juli 2003, PT BCA TBK mengajukan surat keterangan pajak transaksi non-performance loan Rp 5,7 T kepada Direktorat Pajak Pengasilan (PPh).

"Setelah surat itu diterima PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil 1 kesimpulan dan hasil pendalaman," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Kurang lebih 1 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA itu.

Adapun hasil telaah itu berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.

"Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak (BCA). Sehingga tidak ada waktu bagi Direktorat PPh untuk berikan tanggapan yang berbeda," kata dia.

Selaku Dirjen Pajak, tutur Abraham, Hadi mengabaikan adanya fakta materi keberatan wajib pajak yang sama antara BCA dan bank-bank lain.

Abraham menjelaskan, ada bank lain yang punya permasalahan sama namun ditolak oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dalam permasalahan BCA, keberatannya diterima. "Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu KPK temukan fakta dan bukti yang akurat," ujar Abraham.

Berdasarkan itu, ucap dia, KPK melakukan forum ekspose atau gelar perkara dengan satuan petugas penyelidik. "Dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawannya menjadi tersangka," ujar Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, Hadi sebagai Dirjen Pajak menyalahgunakan wewenangnya dalam menerima keberatan wajib pajak BCA. Padahal berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak dinyatakan setiap keputusan penerimaan atau penolakan keberatan wajib pajak harus diambil dengan teliti dan cermat.

"Dirjen Pajak menerima seluruh keberatan, tapi nggak memberi tenggang waktu. Padahal seluruh keputusan harus diambil dengan teliti dan cermat, itu dari Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri," kata dia.

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Shinta Sinaga)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya