Liputan6.com, Gorontalo - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Iqra, Darwis Salim, menjalani sidang putusan di ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Darwis Salim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gorontalo itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
"Darwis Salim terbukti secara meyakinkan, telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi " Ketua Majelis Hakim, Suwono di Pengadilan Korupsi PN Kota Gorontalo, Selasa (20/5/2014).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Pada 2008 silam, Darwis Salim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Putusan yang dibacakan oleh Suwono tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut Darwis dengan tuntutan 1,6 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Safrudin Jamil, hanya divonis 1,2 tahun kurungan penjara. Safrudin pada saat itu menjabat sebagai sekertaris panitia dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta.
Tilep Dana Pengadaan Alquran, Sekda Gorontalo Dibui 1,6 Tahun
Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
diperbarui 20 Mei 2014, 23:18 WIBDiterbitkan 20 Mei 2014, 23:18 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kecelakaan Maut di Jalan Tol Jombang, 2 Pegawai Dinsos Jatim Meninggal Dunia
Tegang, 2 Pesawat Berputar-putar dan Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
6 Potret Terbaru Chef Rudy Choirudin, Gantikan Chef Arnold di MasterChef Season 12
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jelaskan Alasan Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB
Makin Cantik dan Memesona, 6 Potret Kayla Aisha Anak Arie Untung dan Fenita Arie yang Kini Beranjak Remaja
Cara Merebus Daun Ungu untuk Atasi Ambeien hingga Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Apa Itu Hak Angket: Pengertian, Fungsi, dan Implementasinya dalam Sistem Ketatanegaraan
Investasi Lewat Vendor, Apple Diklaim Bakal Dongkrak Ekspor Indonesia
Panglima dan Kepala Staf Tegaskan Tidak Cawe Cawe dalam Perekrutan Anggota TNI
Cerita Rieke Diah Pitaloka Masuk PDIP: Disuruh Gus Dur Ikut Megawati
Profil dan Jejak Karier Putri Kusuma Wardani, Mentalitas Jadi Modal Utama Juara
Arti Kearifan Lokal: Memahami Nilai-Nilai Budaya Tradisional Indonesia