Liputan6.com, Gorontalo - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Iqra, Darwis Salim, menjalani sidang putusan di ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Darwis Salim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gorontalo itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
"Darwis Salim terbukti secara meyakinkan, telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi " Ketua Majelis Hakim, Suwono di Pengadilan Korupsi PN Kota Gorontalo, Selasa (20/5/2014).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Pada 2008 silam, Darwis Salim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Putusan yang dibacakan oleh Suwono tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut Darwis dengan tuntutan 1,6 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Safrudin Jamil, hanya divonis 1,2 tahun kurungan penjara. Safrudin pada saat itu menjabat sebagai sekertaris panitia dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta.
Tilep Dana Pengadaan Alquran, Sekda Gorontalo Dibui 1,6 Tahun
Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
diperbarui 20 Mei 2014, 23:18 WIBDiterbitkan 20 Mei 2014, 23:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Aktif: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pilkada Serentak 27 November 2024 Besok, Bursa Libur Dulu
Kecepatan Jalan Kaki Bisa Tunjukkan Risiko Demensia, Begini Cara Mengetahuinya
TPS Jadi Prioritas Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan
Simak Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat Handphone
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Rabu 27 November 2024 Pukul 03.00 WIB di SCTV dan Vidio
VIDEO: Memeras Anak Buah demi Pilkada, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Banyak Penipuan Keuangan, Apa Saja Peran OJK di Perlindungan Konsumen?
Kunci Batik Jinggar Go Internasional dengan Teknologi Pengering
Ko Apex Dituntut 6 Tahun Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Minta Keadilan untuk Sang Kekasih
Promo Pilkada 2024: Makanan, Minuman hingga Tempat Wisata
Persiapan Rampung, KPU Banyuwangi Siap Gelar Pilkada Serentak 2024