KPK Periksa Mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak BCA

Saksi lainnya yang diperiksa yakni PNS Direktorat Jenderal Pajak Dahlia dan PNS Badan Pemeriksa Keuangan Flora Anita Diasari.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Mei 2014, 10:34 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2014, 10:34 WIB
(Lip6siang) KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bogor
Penggeledehan oleh KPK. (Antara/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Centeral Asia pada 1999. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Berkaitan dengan penyidikan kasus itu, KPK memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa yakni Hudari Idris, mantan ketua tim pemeriksaan pajak atas wajib pajak PT BCA TBK untuk tahun pajak 1999.

"Dia jadi saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Saksi lainnya yang diperiksa yakni PNS Direktorat Jenderal Pajak Dahlia dan PNS Badan Pemeriksa Keuangan Flora Anita Diasari. "Sama, mereka juga jadi saksi," ujar Priharsa.

KPK menetapkan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh, terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Menurut KPK, Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya