Berkas Perkara Putra Menteri Koperasi dan UKM Segera Dilimpahkan

Riefan harus mendekam di ruang tahanan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus videotron.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Jun 2014, 17:15 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2014, 17:15 WIB
Riefan Avrian

Liputan6.com, Jakarta - Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, dijebloskan ke penjara mulai hari ini. Riefan yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu, menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, Riefan harus mendekam di ruang tahanan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus videotron. Selain menjebloskan Riefan ke tahanan, jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga melimpahkan kembali untuk kedua kalinya berkas tersangka Riefan.

Menurut Adi, proses penyidikan kasus ini sudah mencapai 85%, sehingga tak lama lagi prosesnya rampung dan memasuki tahap tuntutan. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama penyidikan, sehingga perkara RA sudah bisa masuk tahap penuntutan," ujar Adi Kamis (17/6/2014).

Adi mengatakan, dari alat bukti yang dihimpun, sejak awal persidangan sudah ada indikasi bukti permulaan yang cukup. mengenai keterlibatan Riefan. Berdasarkan bukti ini, Riefan pun harus merasakan dinginnya ruang tahanan seperti yang dirasakan lebih dulu oleh office boy-nya Hendra Saputra.

Sebelumnya, Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati DKI menjebloskan putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian (RA) ke penjara. Lantaran, terkait kasus korupsi poyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.

"Kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman, di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis.

Atas dugaan itu, penyidik menjerat tersangka Riefan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya