Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Kejati DKI menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kementerian Koperasi dan UKM, tahun anggaran 2012 senilai Rp 23,2 M.
Ketiga tersangka itu yakni RF selaku Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) dan SB selaku pihak PT Likotama Haru (LH). Sedangkan satu tersangka lainnya Kasiyadi.
"Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan bukti permulaan berkaitan perkara ini memenuhi syarat ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Adi menjelaskan, ketiga tersangka itu memiliki peranan masing-masing. Tersangka RF dan SB selaku pihak swasta, sedangkan Kasiyadi selaku penerima barang.
Menurut Adi, seyogianya jaksa penyidik menetapkan 4 tersangka, namun 1 tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar telah meninggal dunia.
Baik Bachtiar maupun Kasiyadi juga terlibat di kasus korupsi pengadaan videotron, bersama putra Menkop dan UKM Syarief Hasan yakni Riefan Avrian.
"Sebetulnya ada keterlibatan dengan Hasnawi, almarhum. Tapi karena sudah almarhum, jadi Kasiyadi," pungkas Adi.
Kasus ini bermula saat kementerian yang dipimpin Syarief Hasan itu akan melakukan pengadaan 8 unit lift, dengan pagu anggaran Rp 23,2 miliar pada 2012. Pengadaan itu dimenangkan PT KGIS dan PT LH.
"Jadi kasus ini diadakan sebanyak 8 lift. Sesuai dengan kontrak, memang betul barang itu ada. Cuma dari kualitas, hasil penyelidikan kami, barang itu adalah barang rakitan yang harganya jauh berbeda," papar Adi.
Ke-8 lift itu, kata Adi, harusnya 1 paket per unitnya. Namun kenyataannya seluruh lift tersebut merupakan barang rakitan. Sehingga terjadi selisih harga yang sangat jauh dengan nilai pengadaan sebesar Rp 23,2 miliar.
"Tapi barang yang dibeli hanya sekitar 4 miliar sekian. Kalau dihitung plus-minus kira-kira selisih itu Rp 19 miliar. Dipotong pajak dan lain sebagainya, ya sementara ini, kerugian negara sekitar Rp 16 miliar," beber Adi.
Adi menambahkan, ketiga tersangka telah dijerat penyidik dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.