Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Suprayoga Hadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Usai pemeriksaan, Suprayoga mengakui kenal dengan Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut. Teddy diduga pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam proyek tersebut. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kenal (Teddi Renyut)," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Suprayoga mengaku, mengenal Teddy sejak dia masih duduk sebagai Deputi V KPDT. Saat itu Teddy terlibat dalam pengerjaan proyek di Deputi V.
"(Kenal) Karena dia pernah mengerjakan proyek di Deputi V, proyek jalan di Papua," kata Suprayoga.
Namun saat ditanya apakah Teddi kerap terlibat dalam pengerjaan proyek di Kementerian PDT, Suprayoga membantahnya. Dia mengklaim pengerjaan proyek yang dilakukan Teddy baru satu kali saja.
"Baru sekali. Saya juga tidak terlalu dekat karena proyek yang ditangani Teddi tahun lalu ada di lelang daerah. Bukan lelang pusat. Saya terus terang tidak terlalu paham dengan kasus ini karena bukan di deputi saya," katanya.
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon [baca juga: Bupati Biak Numfor Bakal Diperiksa Kejati Papua di KPK].
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Petinggi Kementerian PDT Akui Kenal Penyuap Bupati Biak Numfor
Suprayoga mengaku mengenal Teddy sejak dia masih duduk sebagai Deputi V KPDT.
diperbarui 02 Jul 2014, 05:06 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 05:06 WIB
Pengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan uang senilai hampir satu miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam )... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus, Bahas Misi Kemanusiaan bagi Dunia
7 Tips Supaya Semangat Kerja Sambut Senin
2 Februari 1962: Petaka Perdana Pesawat Angkatan Udara AS, Celaka Saat Basmi Pasukan Viet Cong di Vietnam Selatan
Rekor, Penjualan Emas Antam Tembus 43,77 Ton Sepanjang 2024
Pesona Wisata Pereng Cilongok, Tempat Berlibur Keluarga di Banyumas
3 Resep Praktis Sop Ikan Batam, Segar Berkuah untuk Menu Kumpul Keluarga
The Fed Tahan Suku Bunga, Kemana Arah Laju Bitcoin?
Arti Mimpi Berantem Sama Pacar: Makna dan Interpretasi
Hasil LaLiga: Real Madrid Keok di Kandang Espanyol
Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?
Pramono Anung Bakal Rombak Gapura di Jakarta: Harus Ada Ornamen Betawi
Pesona Solo Safari, Tempat Wisata Satwa Cocok untuk Libur Keluarga